Bapenda Mimika Miliki Petugas Penertiban Pajak dan Juru Sita PBB-P2
“Dengan petugas yang sudah bersertifikasi, mereka bisa masuk memberikan tindakan penyitaan. Barang sitaan akan dibuatkan pelelangan secara terbuka untuk membayar tunggakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain pemeriksaan pajak, petugas nantinya juga bekerja sama dengan Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Tahapan penegakan penertiban pajak dan penyitaan dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penindakan, hingga pemasangan stiker ‘belum melunasi pajak’, serta publikasi kepada masyarakat melalui media.
Dasar penindakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), serta Undang-Undang yang berlaku. Seluruh tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian tunggakan juga telah disiapkan.
“Kemarin kita masih menunggu petugasnya sertifikasi. Sekarang sudah ada dan kita tunggu SK Bupati untuk mereka menjalankan tugas ini,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















