Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah kini memiliki petugas Penertiban Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Para petugas tersebut sebelumnya telah mengikuti tiga jenis pendidikan dan latihan (Diklat), yakni Penertiban Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penilaian PBB-P2.

Hal ini disampaikan Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika dalam kegiatan coffee morning di Cafe Bapenda lantai IV, Jumat 9 Januari 2026.

Pada kesempatan tersebut, Dwi juga menyerahkan sertifikat diklat kepada para petugas.

Menurutnya, kehadiran petugas ini menjadi salah satu langkah strategis Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Setelah penyerahan sertifikat, pihaknya akan mengajukan surat kepada Bupati Mimika untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan tugas tambahan tersebut.

Dwi memastikan dengan adanya petugas penertiban pajak dan juru sita, penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak dapat dilakukan lebih optimal.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.