Bapenda Mimika Miliki Petugas Penertiban Pajak dan Juru Sita PBB-P2
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah kini memiliki petugas Penertiban Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Para petugas tersebut sebelumnya telah mengikuti tiga jenis pendidikan dan latihan (Diklat), yakni Penertiban Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penilaian PBB-P2.
Hal ini disampaikan Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika dalam kegiatan coffee morning di Cafe Bapenda lantai IV, Jumat 9 Januari 2026.
Pada kesempatan tersebut, Dwi juga menyerahkan sertifikat diklat kepada para petugas.
Menurutnya, kehadiran petugas ini menjadi salah satu langkah strategis Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Setelah penyerahan sertifikat, pihaknya akan mengajukan surat kepada Bupati Mimika untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
Dwi memastikan dengan adanya petugas penertiban pajak dan juru sita, penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak dapat dilakukan lebih optimal.
“Dengan petugas yang sudah bersertifikasi, mereka bisa masuk memberikan tindakan penyitaan. Barang sitaan akan dibuatkan pelelangan secara terbuka untuk membayar tunggakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain pemeriksaan pajak, petugas nantinya juga bekerja sama dengan Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Tahapan penegakan penertiban pajak dan penyitaan dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penindakan, hingga pemasangan stiker ‘belum melunasi pajak’, serta publikasi kepada masyarakat melalui media.
Dasar penindakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), serta Undang-Undang yang berlaku. Seluruh tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian tunggakan juga telah disiapkan.
“Kemarin kita masih menunggu petugasnya sertifikasi. Sekarang sudah ada dan kita tunggu SK Bupati untuk mereka menjalankan tugas ini,” pungkasnya. **




































