Timika,papuaglobalnews.com – Kado Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru)! Johannes Rettob Bupati Mimika didampingi Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika melantik dan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap lima Pimpinan Jabatan Tinggi (PJT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diakhir tahun di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Distrik Kuala Kencana, Jumat 19 Desember 2025.

Pengambilan sumpah janji kelima pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan nomor: SK 800.1.3.3-143 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Lima PJT Pratama tersebut yakni, Marselino Mameyao, SKM, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inosensius Yoga Pribadi, SH.,MH sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Abriyanti Nuhuyanan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Drs. Ananias Faot, M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Fransiskus Bokeyau, SP.d, Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam pelantikan ini kelimanya didampingi masing-masing rohaniawan Muslim, Kristen Protestan dan Katolik.

Bupati John dalam sambutan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya memperbaiki reformasi birokrasi, baik bagi pegawai maupun lembaga. Dari sisi kelembagaan berkaitan penyusunan Peraturan Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), yang saat ini masih diproses di tingkat provinsi dan menunggu tahap registrasi.

Sementara untuk pegawai, sebelumnya telah dilaksanakan seleksi terbuka (Sekter) untuk mengisi 12 jabatan pejabat pratama yang kosong, namun hanya lima orang yang dilantik hari ini.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.