Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 133 Kepala Kampung dan Bamuskam di Mimika Periode 2025-2027 Ditunda
Timika,papuaglobalnews.com – Pemukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 133 Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di 18 distrik se Kabupaten Mimika Papua Tengah periode 2025-2027 yang dijadwalkan pada Kamis 6 November 2025 ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan oleh Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau kepada kepala kampung dan Bamuskam yang sudah hadir dari pagi di hari yang sama di salah satu hotel di Timika pada Kamis 6 November 2025.
Abraham yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Mimika menjelaskan, alasan ditundanya pengukuhan dan penyerahan SK tersebut bahwa harus dilakukan evaluasi seluruh kelengkapan administrasi kepala kampung terlebih dahulu.
Di hadapan kepala kampung dan Bamuskam, Abraham menyampaikan pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong baru dapat dilaksanakan paling lambat di Bulan Desember 2025.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















