Ilegal, Bea Cukai Timika Sita Rokok SKM
Timika,papuaglobalnews.com – Bea Cukai Timika berhasil menyita rokok merek SKM yang beredar secara ilegal di pasaran Kota Timika.
Yudi Amirullah, Kepala Bea Cukai Timika menjelaskan petugas Bea Cukai menyita rokok dengan kemasan warna putih pada saat pengawasan di lapangan. Rokok tersebut tanpa label Bea Cukai.
Jenis rokok yang disita belum dikenal luas oleh masyarakat terutama penikmat asap.
“Kalau rokok yang sudah terkenal seperti Soempurna, Surya 12, Mallboro dan lain-lain. Jadi, rokok yang kita sita bukan dari merek yang familiar di pasaran,” tutur Yudi kepada papuaglobalnews.com, Kamis 25 September 2025.
Ia mengatakan penjual rokok illegal biasanya pada saat memasarkan barang tersebut secara sembunyi-sembunyi. Pemilik usaha baru melayani jika ada pertanyaan dari pembeli.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















