Ia mengungkapkan, petugas menyita rokok SKM itu di tempat usaha salah satu kios masyarakat. Selain menyita barang illegal tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik usaha jangan lagi menerima tawaran rokok tanpa izin edar dari Bea Cukai. Karena bagi pendistribusi maupun penjual akan dikenakan denda atau sanksi hukum sesuai undang-undang berlaku.

Yudi bersyukur masyarakat Mimika sejauh ini sangat sadar menikmati rokok legal meskipun dengan harga mahal. Sehingga temuan barang illegal di Timika jika dibandingkan daerah lain tidak terlalu signifikan.

“Untuk di daerah lain temuannya bisa jutaan batang. Tapi di sini tidak sebanyak itu,” tuturnya.

Terkait kasus ini, Yudi bersama timnya hingga kini masih melakukan pendalaman untuk membongkar siapa pemasoknya.

Kepada masyarakat, ia mengingatkan jangan membeli rokok illegal karena lebih membahayakan masyarakat. Dan kepada masyarakat yang menemukan barang illegal dapat melaporkan kepada Bea Cukai supaya ditindaklanjuti melalui Instagram dan Facebook Bea Cukai atau Nomor HP: 0823 4567 4376. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.