Ilegal, Bea Cukai Timika Sita Rokok SKM
Timika,papuaglobalnews.com – Bea Cukai Timika berhasil menyita rokok merek SKM yang beredar secara ilegal di pasaran Kota Timika.
Yudi Amirullah, Kepala Bea Cukai Timika menjelaskan petugas Bea Cukai menyita rokok dengan kemasan warna putih pada saat pengawasan di lapangan. Rokok tersebut tanpa label Bea Cukai.
Jenis rokok yang disita belum dikenal luas oleh masyarakat terutama penikmat asap.
“Kalau rokok yang sudah terkenal seperti Soempurna, Surya 12, Mallboro dan lain-lain. Jadi, rokok yang kita sita bukan dari merek yang familiar di pasaran,” tutur Yudi kepada papuaglobalnews.com, Kamis 25 September 2025.
Ia mengatakan penjual rokok illegal biasanya pada saat memasarkan barang tersebut secara sembunyi-sembunyi. Pemilik usaha baru melayani jika ada pertanyaan dari pembeli.
Ia mengungkapkan, petugas menyita rokok SKM itu di tempat usaha salah satu kios masyarakat. Selain menyita barang illegal tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik usaha jangan lagi menerima tawaran rokok tanpa izin edar dari Bea Cukai. Karena bagi pendistribusi maupun penjual akan dikenakan denda atau sanksi hukum sesuai undang-undang berlaku.
Yudi bersyukur masyarakat Mimika sejauh ini sangat sadar menikmati rokok legal meskipun dengan harga mahal. Sehingga temuan barang illegal di Timika jika dibandingkan daerah lain tidak terlalu signifikan.
“Untuk di daerah lain temuannya bisa jutaan batang. Tapi di sini tidak sebanyak itu,” tuturnya.
Terkait kasus ini, Yudi bersama timnya hingga kini masih melakukan pendalaman untuk membongkar siapa pemasoknya.
Kepada masyarakat, ia mengingatkan jangan membeli rokok illegal karena lebih membahayakan masyarakat. Dan kepada masyarakat yang menemukan barang illegal dapat melaporkan kepada Bea Cukai supaya ditindaklanjuti melalui Instagram dan Facebook Bea Cukai atau Nomor HP: 0823 4567 4376. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















