Timika,papuaglobalnews.com – Memaknai perayaan Imlek Gong Xi Fa Cai Kuda Api 2577/2026, Paguyuban Marga Tionghoa Kabupaten Mimika melalui panitia pelaksana siap menggelar Festival Pasar Rakyat selama tiga hari, mulai Minggu 15 Februari 2026 hingga Selasa 17 Februari 2026.

Festival Pasar Rakyat yang baru pertama kali diselenggarakan ini mengambil lokasi di ruko milik Gunawan, Jalan Budi Utomo, Timika. Kegiatan tersebut rencananya dibuka oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob pada Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

Sekretaris Panitia Festival Pasar Rakyat, Rosalina Rumpaidus, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan puluhan pelaku UMKM, distributor, serta sejumlah sponsor. Untuk hari Senin dan Selasa, festival dibuka mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIT.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Mimika untuk datang dan meramaikan kegiatan tersebut. Selain menghadirkan beragam kuliner dari para pelaku usaha, festival ini juga menyediakan layanan sosial berupa donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) serta pemeriksaan mata gratis bekerja sama dengan Dokter Leo Pardede.

Menurut Rosalina, antusiasme pelaku usaha kuliner sangat tinggi. Hingga saat ini tercatat sebanyak 47 pelaku usaha telah menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi.

Untuk memeriahkan acara, panitia juga melibatkan sejumlah sekolah, di antaranya SD Tabita Sion, Kalam Kudus, SMP YPPK Santo Bernadus, serta YPJ Kuala Kencana.

“Lewat momen ini, anak-anak yang memiliki talenta atau bakat dapat menyalurkannya melalui kegiatan sekolah masing-masing dalam festival ini,” ujar Rosalina kepada papuaglobalnews.com di sela-sela persiapan lokasi acara, Jumat 13 Februari 2026.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.