Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Papua Tengah kini gencar melakukan eliminasi HIV, Shiphilis dan Hepatitis B pada ibu hamil (Bumil).

Dalam mendukung memperkuat pelayanannya, Dinkes Mimika melaksanakan rapat bersama Puskesmas, Rumah Sakit dan klinik untuk membangun jejaring kerja pada Jumat 22 Agustus 2025.
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Timika dengan narasumber Tim Dinkes Papua Tengah.

Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinkes Mimika menjelaskan, program Eliminasi Triple di Mimika sudah berjalan terintegrasi dalam pelayanan ibu hamil dan anak.

Ia menambahkan pertemuan ini dibahas oleh Unicef dan GAPAI Papua membahas membangun jejaring kerja. Bahwa setiap ibu hamil yang datang pemeriksaan kesehatan HIV, Shiphilis dan Hepatitis B wajib mengikuti standar atau pedoman 10 T, termasuk melakukan tindakan kemo bagi ibu melahirkan.

Pedoman 10 T ini meliputi, yakni timbangan berat badan dan ukur tinggi badan, periksa tekanan darah, ukur lingkar lengan atas, ukur tinggi fundus uteri, tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin, skrining status imunisasi tetanus, pemberian tablet daerah, termasuk laboratorium dan tes USG, tata Laksana kasus dan temu wicara atau konseling.

Ia menegaskan eliminasi Triple tersebut menjadi target Pemerintah Kabupaten Mimika dengan menggandeng fasilitas kesehatan (Faskes) swasta.

Reynold menegaskan memutuskan rantai penularan penyakit HIV, Shiphilis dan Hepatitis berasal dari hubungan sesksual sehingga dalam penanganan membutuhkan jejaring kerjasama dengan pihak lain.

Ia berharap dengan program ini tujuannya supaya mendeteksi tingkat penularan lebih awal agar cepat ditangani sehingga tidak tertular pada anak.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.