Jakarta,papuaglobalnews.com – Umat Islam memperingati Tahun Baru 1447 Hijriah yang bertepatan dengan 27 Juni 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan Selamat Tahun Baru 1447 Hijriah kepada seluruh umat Islam.

Seperti dikutip dari link Kementerian Agama RI menjelaskan, Tahun Baru hijriah diambil dari momentum hijrah Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah lebih dari 14 abad lalu. Peristiwa ini membawa makna mendalam bagi perjalanan dakwah Nabi Muhammad Saw. Islam kemudian tersebar ke berbagai penjuru dunia.

Umar berharap hijrah bisa menjadi momentum tidak semata berpindah tempat dan waktu, tapi juga arah dan tujuan hidup yang lebih baik dan berkualitas.

Ia mengutip salah satu pesan Al-Quran, Surah At-Taubah ayat 20: “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka lebih agung derajatnya di hadapan Allah. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

“Hijrah dalam ayat ini bukan sekadar berpindah tempat, tapi berpindah arah. Dari gelap ke terang. Dari stagnan ke tumbuh. Dari biasa-biasa saja ke luar biasa dalam nilai dan kontribusi,” pesan Menag di Jakarta pada Kamis 26 Juni 2025.

“Hari ini, mari kita tanyakan pada diri kita masing-masing. Sudah sejauh mana kita berhijrah dari rutinitas yang kering makna menuju amal yang bernilai? Sudahkah kita membawa Islam tidak hanya di kartu identitas, tapi juga dalam kejujuran, dalam kasih sayang, dalam tindakan sehari-hari?,” lanjutnya.

Tahun Baru Islam, kata Menag, tidak datang dengan kemeriahan pesta. Ia hadir dalam sunyi, dalam zikir, dan dalam refleksi yang hening. Di situlah kekuatannya. Sebab, perubahan besar sering dimulai dari perenungan yang paling dalam.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.