Timika,papuglobalnews.com – Puluhan Ketua RT,  Lurah dan Kepala Distrik dalam Kota Timika Kabupaten Mimika Papua Tengah mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di salah satu hotel selama tiga hari mulai Rabu 23-Jumat 25 April 2025.

Sosialisasi Perda ini oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.

Ketiga Perda yang disosialisasikan yakni Perda nomor 9 tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum), Pelindungan Masyarakat dan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Ronny Marjen, Kepala Dinas Satpol PP menjelaskan,  sosialisasi ketiga Perda itu sangat penting agar sebelum menerapkan penegakan hukum di lapisan masyarakat mereka sudah mengetahui, karena setiap tahun ada Perda baru yang disahkan eksekutif bersama legislatif.