205 Anak Mimika Terdata Masuk Desil 1-2, Dinsos Gelar Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penjangkauan Anak Terlantar
Yohana Paliling, Staf Ahli Bupati Mimika foto bersama peserta usai pembukaan pada Senin 22 Juni 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika Papua Tengah mencatat sebanyak 205 anak di Kabupaten Mimika masuk dalam kategori desil 1-2 berdasarkan data tahun 2026. Jumlah ini terdiri dari 93 anak laki-laki dan 112 perempuan. Anak-anak tersebut tersebar di wilayah Distrik Mimika Baru, Wania dan Kwamki Narama.
Menyikapi fenomena sosial tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Mimika, menggelar Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penjangkauan Anak-anak Terlantar pada Senin 22 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Yohana Paliling, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Sosial, Emelia Catrece Samaran Sekretaris Dinsos, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sally Yohana Bernard Lawalata.
Lainnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika Johana Anatje Belandina Arwam, Kepala Distrik Mimika Baru Merlyn Temorubun, Kepala Kampung Nawaripi Nobertus Dumatubun, Kepala Kelurahan Wonosari Jaya J. Roly, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Kesehatan.
Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yohana Paliling menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat penting tersebut.
Bupati menilai pertemuan koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam upaya memberikan perlindungan, pelayanan, serta pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak-anak terlantar yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.
Dikatakan, anak merupakan amanah Tuhan sekaligus aset bangsa yang sangat berharga. Masa depan daerah dan bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat memperlakukan, mendidik, melindungi, dan mempersiapkan generasi muda sejak dini.
“Oleh karena itu, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh kasih sayang, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” katanya.
Namun demikian, pemerintah menyadari masih terdapat anak-anak yang hidup dalam kondisi rentan, mengalami keterlantaran, kurang mendapatkan pengasuhan yang layak, bahkan menghadapi berbagai persoalan sosial yang menghambat tumbuh kembang mereka.
“Kondisi tersebut tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, maupun lembaga keagamaan dan sosial,” lanjutnya.
Menurutnya, penanganan anak terlantar tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama lintas sektor yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Karena itu, kegiatan koordinasi seperti yang kita laksanakan hari ini memiliki arti yang sangat penting sebagai wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam penjangkauan dan penanganan anak-anak terlantar di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

















