Primus mengajak seluruh pihak memanfaatkan forum pembahasan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga program-program kerja Pemerintah Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang nantinya disahkan bersama benar-benar mencerminkan asas transparansi, akuntabilitas dan akomodatif terhadap aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong yang membacakan sambutan Bupati Mimika menyampaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perubahan APBD ini dilakukan atas dasar pertimbangan dinamisnya perkembangan kondisi ekonomi makro, adanya penyesuaian arah kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, pergeseran belanja operasional daerah, serta kebutuhan penyempurnaan program prioritas yang memerlukan penataan kembali,” kata Emanuel.

Dalam RAPBD Perubahan TA 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Mimika memfokuskan alokasi anggaran pada penataan dan pemenuhan program nonfisik, penyelesaian kewajiban daerah, efisiensi operasional pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program percepatan prioritas seperti Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif.

Secara umum, gambaran rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 disampaikan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah

Target pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2026 disesuaikan berdasarkan realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun serta potensi pendapatan transfer pemerintah pusat dan daerah.

Belanja Daerah

Alokasi belanja daerah diarahkan secara terukur pada kegiatan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), efisiensi anggaran belanja kepegawaian serta operasional.

Pembiayaan Daerah

Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dialokasikan secara akuntabel untuk menutupi defisit anggaran serta menutup kewajiban-kewajiban daerah yang telah terencana.

Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD TA 2026 yang disampaikan tersebut merupakan hasil pembahasan awal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika dalam kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pembahasan RAPBD Perubahan ini membutuhkan kecermatan, kesepahaman, dan kerja keras bersama. Oleh karena itu, kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangannya untuk dibahas dan ditelaah bersama oleh Badan Anggaran DPRK Mimika sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Emanuel.

Ia berharap persidangan tersebut dapat berjalan lancar sehingga penetapan Perubahan APBD TA 2026 dapat diselesaikan tepat waktu demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat Mimika secara inklusif di wilayah kota, pegunungan maupun pesisir. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.