Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, serahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026 kepada Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau didampingi Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau, Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Mimika, Rabu 23 September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Tiga belas anggota DPRK Mimika dari total 43 anggota “alpa” atau tidak hadir dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika tentang Pembukaan Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Mimika, Rabu 23 September 2026.

Rapat tersebut dimulai pukul 10.52 WIT, dari jadwal semula pukul 10.00 WIT, dan dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.

Turut hadir Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas dan Wakil Ketua III DPRK Mimika Ester Tsenawatme.

Jumlah kehadiran anggota DPRK Mimika tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dewan Sri Yanti Ramping pada awal rapat berdasarkan daftar hadir. Dari total 43 anggota DPRK Mimika, sebanyak 30 orang hadir, sementara 13 anggota lainnya tidak hadir.

Namun, Sri Yanti Ramping tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran ke-13 anggota DPRK Mimika tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau menyampaikan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, rapat paripurna dapat dilanjutkan karena dinilai telah memenuhi kuorum. Primus kemudian mengetuk palu sebagai tanda rapat paripurna dilanjutkan.

Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Ahli Bupati, para Asisten, perwakilan TNI-Polri dan undangan lainnya.

Rapat pembukaan Paripurna I ditandai dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong kepada Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau. Penyerahan tersebut didampingi Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau, Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme.

Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dalam sambutan menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna tersebut menandai dimulainya rangkaian tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah untuk anggaran tahun 2026.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) merupakan instrumen penting yang esensial. Instrumen ini tidak hanya berfungsi untuk menyesuaikan target pendapatan dan alokasi belanja daerah dengan dinamika serta perkembangan situasi riil di tengah masyarakat, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjawab berbagai kebutuhan prioritas pembangunan Kabupaten Mimika yang terus berkembang,” kata Primus.

Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hadir untuk menyampaikan pengantar nota keuangan atas Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

“Kita menyadari tantangan pembangunan di wilayah kita, mulai dari pusat Kota Timika hingga ke distrik-distrik, kampung-kampung pesisir maupun pegunungan, membutuhkan koordinasi yang erat, ketepatan sasaran anggaran, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya keuangan daerah,” ujarnya.

Primus berharap substansi perubahan APBD ini harus benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta percepatan pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Mimika,” lanjutnya.

Primus mengajak seluruh pihak memanfaatkan forum pembahasan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga program-program kerja Pemerintah Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang nantinya disahkan bersama benar-benar mencerminkan asas transparansi, akuntabilitas dan akomodatif terhadap aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong yang membacakan sambutan Bupati Mimika menyampaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perubahan APBD ini dilakukan atas dasar pertimbangan dinamisnya perkembangan kondisi ekonomi makro, adanya penyesuaian arah kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, pergeseran belanja operasional daerah, serta kebutuhan penyempurnaan program prioritas yang memerlukan penataan kembali,” kata Emanuel.

Dalam RAPBD Perubahan TA 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Mimika memfokuskan alokasi anggaran pada penataan dan pemenuhan program nonfisik, penyelesaian kewajiban daerah, efisiensi operasional pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program percepatan prioritas seperti Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif.

Secara umum, gambaran rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 disampaikan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah

Target pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2026 disesuaikan berdasarkan realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun serta potensi pendapatan transfer pemerintah pusat dan daerah.

Belanja Daerah

Alokasi belanja daerah diarahkan secara terukur pada kegiatan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), efisiensi anggaran belanja kepegawaian serta operasional.

Pembiayaan Daerah

Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dialokasikan secara akuntabel untuk menutupi defisit anggaran serta menutup kewajiban-kewajiban daerah yang telah terencana.

Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD TA 2026 yang disampaikan tersebut merupakan hasil pembahasan awal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika dalam kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pembahasan RAPBD Perubahan ini membutuhkan kecermatan, kesepahaman, dan kerja keras bersama. Oleh karena itu, kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangannya untuk dibahas dan ditelaah bersama oleh Badan Anggaran DPRK Mimika sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Emanuel.

Ia berharap persidangan tersebut dapat berjalan lancar sehingga penetapan Perubahan APBD TA 2026 dapat diselesaikan tepat waktu demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat Mimika secara inklusif di wilayah kota, pegunungan maupun pesisir. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.