“Jangan sampai setelah ceramah justru memicu perdebatan. Selama ini da’i di Mimika sangat baik dan tetap bersama umatnya,” katanya.

Ia bahkan menyatakan kebanggaannya terhadap para da’i lokal yang dinilainya lebih konsisten mendampingi umat dibandingkan sebagian da’i dari luar daerah yang hanya datang sesaat.

Amin juga menegaskan bahwa materi dakwah selama 30 hari Ramadan pada dasarnya sama, hanya berbeda dalam waktu dan gaya penyampaian. Hal ini penting agar para da’i tetap berada dalam satu irama dakwah.

Sementara itu, Ketua Umum FORMIGG Mimika, Drs. H. Muh. Darwis, M.Ikom mengingatkan para da’i agar menghentikan pembahasan terkait Pilkada dalam ceramah Ramadan. Hal itu juga telah disampaikannya kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam pertemuan internal.

Ia mengkhawatirkan pembahasan politik praktis dapat memicu polarisasi yang berpotensi mengancam persatuan umat Islam.

“Saat ini semua tokoh agama sedang berusaha membangun silaturahmi,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Mimika itu berharap momentum refreshing ini menjadi sarana penyucian hati, pikiran dan jiwa dalam menyambut Ramadan yang penuh berkah.

Darwis juga menjelaskan pembentukan FORMIGG pada 2024 lalu bertepatan dengan suasana politik Pilkada, namun pendiriannya dijamin undang-undang sebagai hak berserikat dan berkumpul. Ia menegaskan, tujuan FORMIGG adalah memperjuangkan kepentingan guru ngaji dan mubalig, termasuk insentif serta kesempatan umrah bagi mereka.

Ia mencontohkan sejarah perjuangan kemerdekaan di Jakarta yang melahirkan berbagai organisasi kepemudaan seperti Jong Java, Jong Makassar, Jong Batak dan Jong Ambon sebagai bentuk persatuan.

“Melalui momen ini, mari kita sambut Ramadan dengan saling bersilaturahmi, saling memaafkan dan menghadirkan suasana hati yang bersih, sejuk dan damai,” tutupnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.