Karena itu, Norman berharap warga yang belum menerima bantuan dapat segera datang ke Warkop Nawaripi, yang menjadi lokasi penyimpanan dan penyaluran beras serta minyak goreng, pada jam kerja.

“Warga yang ingin mengecek nama dalam daftar penerima bantuan silakan datang pada pagi hari kerja mulai pukul 09.00 WIT. Jangan datang siang hari karena petugas juga memiliki waktu istirahat,” katanya.

Norman menambahkan, warga yang datang untuk mengecek nama penerima diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas yang sah.

“KTP dan KK menjadi bukti otentik untuk memastikan apakah nama warga tercantum dalam daftar penerima bantuan yang dikirim pemerintah pusat,” jelasnya.

Pemerintah Kampung Nawaripi berharap proses penyaluran bantuan beras dan minyak goreng dari Bapanas dapat berjalan lancar sehingga seluruh warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.