Oleh : Laurensius Minipko

 

KASUS “hoax” yang kini menyeret seorang warga Mimika ke ruang hukum seakan memperlihatkan betapa rentannya masyarakat kita ketika konflik sosial berubah menjadi adu narasi. Peristiwa penyerangan yang melibatkan kurang lebih tiga suku di Kapiraya, yang dipicu sengketa tapal batas antara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai, menjadi ruang bagi munculnya berita “hoax” yang memperkeruh keadaan. Negara kemudian bereaksi cepat berdasarkan laporan pengaduan oleh sekelompok masyarakat: pelaku dijerat UU ITE. Selesai???? Tidak sesederhana itu!!!

Di balik hiruk-pikuk kasus ini, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa hukum digital ini begitu mudah dipakai untuk mengatur suara warga, sementara konflik struktural yang melahirkan hoax justru tidak disentuh? Inilah titik di mana kita perlu membaca UU ITE dengan kacamata dekolonisasi.

Hoax sebagai Gejala Luka Struktural

Ketika konflik sosial meledak di Kapiraya, informasi liar selalu mengambil panggung. Hoax tidak muncul dari ruang kosong. Ia lahir dari:

  1. Ketidakjelasan atau keterlambatan informasi resmi,
  2. Ketidakpercayaan lublik terhadap negara,
  3. Trauma antar-suku yang belum disembuhkan,
  4. Perebutan ruang hidup dalam konteks tapal batas, migrasi, pemekaran, akses terhadap sumber daya alam.

Dalam kasus Kapiraya, hoax bukan sekadar “kelalaian individu yang salah posting atau bahkan  sengaja posting’. Ia adalah cerminan betapa rapuhnya jalinan komunikasi antara warga, pemerintah, dan komunitas adat. Namun “negara” membaca situasi  itu dengan cara berbeda: masalah memanas, pelaku ditangkap, ditutup diskusinya. Hukum menjadi penyekat, bukan jembatan.

UU ITE sebagai Teknologi Kuasa

Michel Foucault menyebut hukum sebagai teknologi kuasa: ia tidak hanya menghukum, tetapi membentuk perilaku, mangatur tubuh, dan mengendalikan bahasa. UU ITE bekerja dalam logika ini.

Di Papua, UU ITE tidak hanya hadir sebagai alat perlindungan; ia lebih sering berfungsi sebagai alat kontrol narasi. Warga “dipaksa” berhati-hati ketika berbicara tentang konflik,  batas wilayah, bahkan identitas suku. Setiap ekspresi bisa dibaca sebagai ancaman terhadap stabilitas individu, suku, komunitas dan negara.

Hoax memang harus dihentikan. Tetapi ketika hukum dipakai secara terbatas atau sempit, tanpa membaca konteks konflik ruang, sejarah migrasi, dan persaingan antarperangkat kekuasaan, UU ITE menjadi alat pendisiplinan, bukan penyelesaian masalah.

Foucault menyebut kondisi seperti ini sebagai “regulasi diskursus”: negara menjaga stabilitas bukan dengan menyembuhkan luka sosial, melainkan dengan mengatur siapa yang boleh berbicara.

Kolonialitas Bahasa: Membungkam Suara dari Pinggiran

Frantz Fanon mengingatkan bahwa kolonialisme hidup bukan hanya lewat kekerasan fisik, tetapi juga lewat pengendalian wacana, menentukan siapa yang layak dipercaya dan siapa yang dicurigai. Dalam konteks  ini, UU ITE menghidupkan kembali kolonialis itu:

  1. Narasi negara dianggap sahih.
  2. Narasi warga lokal (dalam konteks kasus Kapiraya) dianggap berpotensi mengancam keamanan.
  3. Ekspresi ketakutan, kemarahan, atau peringatan di media sosial dianggap sebagai gangguan yang perlu dihentikan, dibungkam.

Akibatnya, konflik masyarakat adat yang penuh sejarah dan lapisan sosial dibaca melalui kacamata sempit legal-formal. Kebenaran versi negara atau kekuasaan mayoritas menjadi satu-satunya patokan; sementara pengalaman warga yang berada di garis depan konflik tidak mendapat ruang. Inilah bentuk kolonialisme baru: kolonialisme narasi.

Konflik Tapal Batas sebagai Perebutan Ruang

David Harvey mengingatkan bahwa ruang adalah produksi sosial-politik. Konflik tapal batas antara Mimika dan Deiyai bukan sekadar persoalan administrasi. Konflik itu terkait:

  1. Akses terhadap sumber daya atau sumber hidup,
  2. Batas kekuasaan distrik dan kabupaten,
  3. Sejarah pergerakan penduduk
  4. Dan masuknya kepentingan ekonomi-politik.

Ketegangan antar-suku sering kali merupakan efek dari politik ruang yang lebih besar. Dalam konteks seperti ini, hoax hanya menjadi pemicu dari kekacauan yang lebih dalam.

Ketika UU ITE dipakai untuk mengamankan situasi, sebenarnya yang dijaga adalah stabilitas ruang, bukan keadilan sosial. Dengan kata lain, hukum digital yang diterapkan di sini bekerja sebagai alat stabilitas bagi kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

Mengapa Dekolonisasi Diperlukan?

Dekolonisasi dalam konteks UU ITE bukan berarti menolak hukum. Ia berarti mengembalikan hukum kepada manusia, bukan kepada logika kekuasaan. Ada tiga alasan mengapa pendekatan dekolonial perlu diterapkan:

  1. Narasi lokal harus ditempatkan sebagai sumber kebenaran.

Hoax sering muncul karena tidak ada kanal informasi yang resmi, cepat, dan sensitif terhadap konteks lokal. Sebutan suku-suku dalam kasus Kapiraya tidak hanya soal kosakata: ia adalah cara memahami dunia. Negara perlu masuk ke ranah ini kalau ingin mencegah kekacauan informasi.

  1. Konflik sosial bukan bisa diselesaikan lewat penjeratan UU ITE.

Di Papua, rekonsiliasi adat lebih efektif daripada penghukuman formal. Ketika negara atau kekuasaan hanya fokus pada UU ITE, ia mengabaikan kebutuhan untuk membangun kepercayaan, memulihkan luka antar-suku, dan memperjelas batas wilayah secara partisipatif.

  1. Keadilan komunikasi harus menjadi prinsip dasar hukum digital.

Dekolonisasi hukum berarti membangun ekosistem komunikasi yang inklusif:

  • Mengakui ketimpangan akses informasi,
  • Menghargai keragaman bahasa,
  • Dan melibatkan komunikasi adat dalam verifikasi berita.

UU ITE tidak boleh berdiri sebagai tembok yang memisahkan negara dan warga; ia harus menjadi jembatan untuk membangun ruang publik yang aman bagi semua.

Mengubah Arah Hukum dari Represif ke Restorasi

Kasus “hoax” yang muncul dalam cakrawala konflik tapal batas Mimika-Deiyai memperlihatkan bahwa hukum digital tidak pernah netral. Ia selalu berpihak pada  siapa yang memiliki kuasa untuk mendefinisikan kebenaran. Dalam situasi sosial yang rapuh dan penuh trauma seperti Mimika, pendekatan represif seperti UU ITE tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi memperpanjang luka.

Dekolonisasi UU ITE adalah upaya untuk mengembalikan hukum kepada manusia: kepada korban, keluarga, komuniats adat, dan seluruh warga yang hidup dalam ketidakpastian ruang dan narasi. Negara tidak boleh hanya mengurus pelaku hoax, ia harus juga mengurus akar persoalannya (ada aktor dan sejarahnya). Sebab yang kita butuhkan bukan sekadar hukum yang menjerat, tetapi hukum yang menyembuhkan.  (Isi tulisan tanggung jawab penulis)