Timika,papuaglobalnews.com – Uskup Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA, mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membongkar kasus Kapiraya yang hingga kini belum menemukan titik akhir penyelesaian.

Desakan ini disampaikan Uskup Bernardus dalam konferensi pers yang dilaksanakan Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Keuskupan Timika di lantai II Kantor Keuskupan Timika, Bobaigo, Kamis 5 Maret 2026, dalam menyikapi situasi konflik di Kapiraya.

Uskup Bernardus menegaskan, Gereja mendesak Kapolri segera memerintahkan jajarannya, mulai dari Kapolda Papua Tengah hingga Kapolres Mimika dan Kapolsek setempat, untuk mengusut tuntas pelaku kriminal dalam pembunuhan warga serta pembakaran sejumlah rumah dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, sejak kasus itu terjadi hingga kini belum ada kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai siapa pelaku kejahatan tersebut.

“Dalam kasus kriminal ini polisi harus mengambil sikap tegas untuk memproses siapa pelakunya. Jangan membiarkan kasus ini melebar ke persoalan lain. Mengapa dibiarkan begitu?” tegas Uskup Bernardus.

Ia menilai jika kasus tersebut dibiarkan tanpa penanganan hukum yang jelas sesuai aturan hukum positif, maka akan menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa pelaku dan siapa korban sebenarnya.

Selain mengusut pelaku kriminal, polisi juga diminta membuka secara transparan siapa pemilik perusahaan yang berani memasukkan alat berat excavator ke wilayah tersebut untuk mengeruk sumber daya alam sekaligus merusak hutan.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal dan melanggar aturan, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masih berkaitan dengan hal itu, Uskup Bernardus juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian ESDM segera turun ke lapangan meninjau langsung kondisi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut akibat aktivitas eksploitasi tambang emas.

Ia menegaskan persoalan tambang di Kapiraya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memerintahkan Kapolri dan kementerian terkait untuk melakukan penyelidikan di lapangan agar kasus ini segera diselesaikan. Jika tidak, dikhawatirkan persoalan ini terus berkembang, digoreng-goreng dan ditambah-tambah memicu konflik yang lebih besar.

“Kalau itu ilegal, perlu ditindaklanjuti, bukan dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Keuskupan Timika, Rudolf Kambayong, menjelaskan dalam peristiwa tersebut beredar informasi bahwa seorang pendeta bernama Neles Peuki meninggal dunia akibat dibakar dalam konflik sengketa tapal batas di Distrik Kapiraya. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penyebab kematiannya sehingga informasi yang beredar masih simpang siur.

Karena itu, KKP Keuskupan Timika mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta tersebut secara jelas. Berdasarkan keterangan saksi mata, polisi diharapkan dapat menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau tidak diproses, cerita atau informasi ini akan terus mengambang dan mengganggu hubungan antarwarga. Padahal sebenarnya konflik ini bukan konflik antarsuku. Secara antropologis, wilayah itu dahulu merupakan tempat pertemuan barter masyarakat pesisir dan pegunungan. Mereka telah hidup berdampingan secara damai selama puluhan tahun. Makanya kami gereja sebut konflik antar warga bukan suku,” jelasnya.

Ia berharap semua pihak dapat melihat persoalan Kapiraya secara jernih dan mempertimbangkan apa yang sebenarnya terjadi di balik konflik tersebut.

Rudolf juga menyampaikan Gereja sangat mendukung kerja Tim Harmoni yang telah dibentuk pemerintah untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Keuskupan Timika, Saul Wanimbo, mengharapkan DPR Provinsi Papua Tengah dapat mendorong agar aktivitas penambangan emas di Kapiraya termasuk di wilayah Papua Tengah dilakukan oleh masyarakat adat dengan menggunakan peralatan tradisional.

Menurutnya, hal tersebut penting agar kearifan lokal tetap terjaga, terutama hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Ia juga mengkhawatirkan jika wilayah tersebut nantinya diberikan kepada perusahaan untuk melakukan penambangan dalam skala besar, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Saul berharap jika sudah ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), aturan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan ilegal yang masuk mengeruk kekayaan alam di Kapiraya.  **