Ia juga menyoroti sisi spiritual dari Sannipata sebagai momentum untuk menyepi, menyendiri, dan melakukan kontemplasi diri. Ia menceritakan bagaimana Siddharta Gautama meninggalkan kemegahan istana demi mencari kedamaian batin dan makna sejati kehidupan. Dalam konteks Islam, tindakan ini serupa dengan praktik khalwat yang dilakukan Nabi Muhammad SAW di Gua Hira, yaitu menyendiri dalam kesunyian untuk mencari petunjuk Ilahi.

“Ini adalah saat yang tepat untuk merenung, untuk membersihkan batin dan nurani pikiran kita. Kita perlu mengingat kematian, bukan untuk menakut-nakuti diri, tetapi agar kita tidak terlalu larut dalam kenikmatan duniawi yang fana,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh umat Buddha untuk menjadikan Sannipata sebagai titik tolak membangun kesadaran spiritual dan kebersamaan, dan keharmonisan.

“Harapan saya melalui Sannipata Nusantara ini umat Buddha dapat bermusyawarah dengan penuh kekeluargaan, menghindari perpecahan, perkelahian apalagi peperangan,” harapnya.

Menag menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya acara ini dan para pemuka agama buddha, Biksu (Bhikkhu) dan Bante (Banthe) yang telah mendukung visi dan misi Kementerian Agama dalam menciptakan kedamaian dan ketenangan dalam kehidupan ini.

Acara yang digelar sebagai ajang pertemuan umat Buddha ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan dan dilakukan secara offline dan online melalui siaran langsung di kanal Youtube Bimas Buddha. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.