Timika,papuaglobalnews.com –  Kepala Suku Umum Kamoro Yance Yohanis Boyau dan Kepala Suku Umum Amungme Piet Yan Magal disambut meriah secara adat oleh masyarakat adat Kamoro di halaman terminal kedatangan Bandara Mozes Kilangin pada Rabu sore 23 September 2026.

Kedua tokoh adat Suku Kamoro dan Amungme yang barusan diakui oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada 18 September 2026 lalu di Nabire bersama enam kepala suku umum lainnya di Papua Tengah terbang dari Nabire menggunakan pesawat Lion Air sekira pukul 16.00 dan tiba di Bandara Mozes Kilangin 17.00 WIT.

Setiba di pelataran Okto Etapoka bersama masyarakat adat Kamoro yang sudah menunggu lama langsung menyambut keduanya dengan menabuh tifa serta tarian khas Kamoro. Selain disambut dengan tarian, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan masyarakat adat Kamoro menyematkan noken khas Kamoro dan mengingatkan mahkota di kepala kedua tokoh adat tersebut.

Rona wajah suka cita penuh harapan baru terpancar jelas di wajah masyarakat dan kedua tokoh.

Yance Yohanis Boyau menjelaskan pada saat  Okto Etapoka mengalungkan noken kepada dirinya dan Piet Yan Magal serta mengingkat mahkota burung kasuari di kepala memiliki arti yang sangat penting. Bahwa masyarakat sangat berharap bisa mendapat perhatian dan perlindungan secara adat.

“Harapan Okto Etapoka yang mewakili masyarakat dari Nakai sampai Waripi untuk bisa lihat nasib orang Kamoro dan Amungme di Timika Papua Tengah,” jelas Yance melalui sambungan teleponnya, Kamis 24 September 2026.

Yance menyebutkan harapan masyarakat melalui Kepala Suku Umum Kamoro dan Amungme agar pemerintah memberikan perhatian yang merata dalam pembangunan perumahan layak huni, dari sisi kesehatan memperbaiki masalah gizi buruk, tingkatkan perhatian pada aspek pendidikan. Selain itu masalah sosial yang dihadapi masyarakat dapat diperjuangkan untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi dan kabupaten.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.