“Menggunakan pesawat dengan logo komersial atau sipil untuk misi militer dapat dikategorikan sebagai tindakan perdayaan (Perfidy), yang merupakan kejahatan perang dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI),” tegasnya.

Ia mengatakan targetkan fasilitas sipil yang dialihfungsikan tidak hanya menyasar jalur logistik udara dan laut juga ultimatum terkait pengalihan fungsi fasilitas publik di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) seluruh Papua.

Ia meminta aparat keamanan tidak menyamar sebagai pelayan publik seperti tenaga medis, kesehatan atau guru dan mendesak pemerintah mengosongkan pos-pos militer yang menggunakan fasilitas warga.

Selain itu TPNPB juga mengancam menyerang terhadap rumah sakit, sekolah, rumah warga dan tempat ibadah karena dianggap telah dialihfungsikan  sebagai pos militer.

Sebby mengimbau Presiden Prabowo Subianto menghormati HHI dalam konflik bersenjata di Papua dan mengembalikan fungsi fasilitas publik ke ranah sipil secara penuh.

Pernyataan resmi yang disampaikan Sebby Sambom ini dikeluarkan atas tanggung jawab jajaran tertinggi komando pusat TPNPB-OPM, termasuk Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.

Hingga berita ini dipublis belum mendapat tanggapan resmi dari pihak berwenang dalam hal ini TNI-Polri. **