TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai Akui Bakar Puluhan Rumah di Paniai yang Menewaskan 11 Warga
Sebby mengklaim korban telah diidentifikasi oleh PIS TPNPB yang disebut sebagai agen intelijen militer pemerintah Indonesia (BIN) yang selama ini memata-matai pasukan TPNPB dan sering menginformasikan kepada aparat TNI-Polri.
“Oleh karena itu, pasukan TPNPB target eksekusi membakar rumah milik agen Intelijen TNI-Polri yang dilakukan oleh pasukan TPNPB dari Batalyon 6 Obeigi Kago. Itu sudah sesuai dengan aturan dan hukum dalam medan perang,” tulis Sebby.
“Kami perlu ingatkan kepada warga imigran Indonesia dan warga non Papua yang sedang berada di wilayah kami segera angkat kaki dari tanah Papua,” tulis Sebby.
Sebby juga mengimbau kepada seluruh warga imigran Indonesia dan orang Papua pada khususnya untuk segera jaga jarak dengan aparat militer Indonesia, jika tidak mau menjadi sasaran berikutnya dalam operasi rahasia yang dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai akan bergerak di tengah Kota Kabupaten Paniai di pusat Kota Enarotali dan Madi Provinsi Papua Tengah.
“Serta kami menegaskan kepada warga imigran Indonesia atau orang Papua yang selama ini mendukung pemerintah Indonesia, lalu menjalankan tugas sebagai ASN, DPR, MRP, tukang ojek, tukang bakso, penjual di kios-kios dan pedagang kaki lima agar hentikan aktivitasnya jika tidak ingin menjadi korban dalam operasi rahasia susulan,” ingat Sebby.
Berkaitan dengan itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB kembali mengimbau kepada seluruh agen intelijen militer pemerintah Indonesia yang sedang beroperasi di wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua agar segera keluar dari wilayah tersebut dan kembali ke kampung halamannya di Jakarta, Sulawesi, Manado, Kalimantan dan diluar Tanah Papua lainnya agar tidak menjadi korban dalam serangan dan konflik bersenjata. “Hal ini perlu kami tegaskan agar tidak adanya jatuhnya korban jiwa yang berlebihan dari warga sipil,” katanya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















