Dishub Mimika Gandeng LPI UST Jayapura Susun Kajian Akademik Ranperbup Tata Cara Penggunaan dan Pengoperasian Mobil Derek dan Mobil Kren
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika menggandeng Lembaga Pengembangan dan Inovasi Universitas Sains dan Teknologi (LPI UST) Jayapura sebagai tim penyusun melaksanakan Focus Group Discassion (FGD) penyusunan Kajian Akademik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mimika tentang Tata Cara Penggunaan dan Pengoperasian Mobil Derek dan Mobil Kren.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai III Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jumat 11 September 2026.
FGD tersebut dihadiri Alfasih, S. STP. M.Si, Plt. Kepala Dishub Mimika, Kepala Samsat Timika, Maikel Tanati, perwakilan Bappeda, Satlantas Polres Mimika, Satpol PP Mimika, Jasa Raharja Mimika, Kabag Hukum Setda Mimika, Jambia Sao Wadan, SH, serta perwakilan Bapenda Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dr. Ir. Yohana Paliling, M.Si., menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa didukung oleh regulasi yang jelas, tertib, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan daerah.
Kabupaten Mimika berkembang sebagai daerah yang terus memiliki dinamika perkotaan, pembangunan, peningkatan mobilitas masyarakat, serta aktivitas ekonomi yang semakin tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan terhadap penanganan kendaraan yang mengalami kerusakan, kecelakaan, menghambat arus lalu lintas, maupun kendaraan atau alat tertentu yang membutuhkan proses pemindahan, pengangkutan, dan penanganan secara khusus.
Dalam kondisi seperti ini, keberadaan mobil derek dan mobil kren menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta penanganan kondisi darurat di wilayah Kabupaten Mimika.
Namun demikian, penggunaan dan pengoperasian kendaraan khusus tersebut tidak dapat dilakukan tanpa aturan dan tata kelola yang jelas.
“Harus ada kepastian mengenai siapa yang berwenang menggunakan, kapan dan dalam kondisi apa kendaraan tersebut dapat digunakan, bagaimana prosedur pengoperasiannya, standar keselamatan yang harus dipenuhi, tanggung jawab petugas dan pengguna, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Karena itu, John memandang perlu menyusun suatu regulasi yang mampu menjadi dasar hukum dan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Saya ingin menegaskan penyusunan Peraturan Bupati ini bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan. Lebih dari itu, regulasi ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap kajian akademik yang sedang disusun harus mampu memberikan landasan yang kuat mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pengaturan mobil derek dan mobil kren.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















