Timika,papuaglobalnews.com – Hingga 10 September 2026, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Mimika Papua Tengah telah dan sementara proses 242 paket pekerjaan yang didelegasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 315 yang terinput dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 atau baru terealisasi sekitar 76,38 persen. Sedangkan 73 paket pekerjaan lainnya masih berada di tangan OPD masing-masing.

Demikian disampaikan oleh Anton Pasoro, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 10 September 2026.

Ia mengungkapkan dari 73 paket ini sebagian besar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika. Sesuai informasi yang disampaikan oleh PUPR, bahwa paket-paket pekerjaan tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk kompetisi mini, sehingga rana tanggungjawabnya berada di PPK OPD tersebut.

Selain itu, Anton mengakui dari 73 paket pekerjaan tersebut (meskipun belum mendapat surat resmi dari OPD-OPD terkait) ada beberapa paket dipastikan sudah tidak dapat diproses lebih lanjut dengan alasan hasil penilaian PPK mengenai keterbatasan waktu pelaksanaan pengerjaan yang tidak lagi memungkinkan dan alasan keterbatasan anggaran ditengah efisiensi.

Mengenai jumlah paket pekerjaan yang sudah masuk tahap kontrak dengan pihak ketiga, Anton mengakui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengetahui secara pasti karena setelah melewati tahapan di Pengadaan Barang dan Jasa paket pekerjaan itu dikembalikan kepada OPD teknis masing-masing.

Sementara mengenai paket pekerjaan yang dilakukan sistem mini kompetensi dengan tujuan agar lebih cepat dan tetap menjalan tahapan pelelangan namun waktunya seleksi dokumen lebih pendek 7-14 hari kerja dari normalnya lewat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di BPBJ membutuhkan waktu satu bulan untuk satu paket pekerjaan. Mini kompetensi ini telap dijalankan oleh masing-masing OPD bukan oleh BPBJ.

Ia menambahkan mengenai paket pekerjaan yang berpeluang dibatalkan atau tidak dilanjutkan tahun ini lebih pada kegiatan konstruksi. Dikhawatirkan jika tetap dipaksakan waktunya sudah tidak cukup mengingat saat ini sudah masuk minggu kedua September.

“Lamanya proses di kami kurang lebih satu bulan, sehingga bisa Oktober. Waktunya tinggal November dan batas akhir tahun buku 15 Desember, hanya satu setengah bulan. Kegiatan konstruksi biasanya 90 hari atau tiga bulan, jadi tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.

Ia menambahkan sesuai arahan BPK Papua Tengah berdasarkan hasil penilaian terhadap paket-paket pekerjaan dari sisi waktu pelaksanaan sudah tidak memungkinkan diminta kepada PPK OPD mengajukan surat permohonan pemberhentian kepada BPBJ atas paket yang sudah masuk di BPBJ.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.