TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai Akui Bakar Puluhan Rumah di Paniai yang Menewaskan 11 Warga
Paniai,papuaglobalnews.com – TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai mengakui memakar puluhan rumah di Paniai yang menewaskan 11 warga setempat pada Senin malam 7 September 2026.
Sebby Sambom, Jubir TPNPB dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Senin, 7 September 2026 menjelaskan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Pasukan TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai dibawah pimpinan Panglima Brigjend, Matius Gobai dan dibawah kontrol Komandan Operasi 03 Mayor Sersan, Semut Merah You menyatakan bertanggungjawab atas eksekusi target membakar terhadap puluhan rumah milik agen intelijen teroris TNI-Polri pemerintah kolonial Indonesia (BIN) di Enarotali, Kabupaten Paniai pada Senin, 7 September 2026.
Dalam operasi rahasia yang dipimpin oleh Pasukan Khusus Komandan Operasi Batalyon 6 Obeigi Kago, Mayor Sersan Dua, Aibon E Utuma You.
“Operasi target rahasia itu kami tugaskan untuk memantau situasisi selama 30 menit pukul 11.30 malam akhirnya jam 00.00 pasukan berhasil eksekusi membakar puluhan rumah milik agen intelijen TNI-POLRI teroris Indonesia dan di dalamnya kami berhasil menewaskan 11 ayawa agen intelijen teroris TNI-Polri kolonial Indonesia,” tulis Sebby.
Atas peristiwa itu, TPNPB meminta TNI-Polri jangan cari rakyat sipil dan stop tangkap sembarangan kepada warga sipil.
“Jika berani cari kami pasukan TPNPB sebeb aksi ini murni kami yang lakukan,” tantangan Sebby.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















