Timika,papuaglobalnews.com – Puluhan tenaga operator yang bertugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika di Jalan Cenderawasih akan mengikuti magang di MPP Surabaya.

Demikian disampaikan Marselino Mameyao, Plt. Kepala DPMPTSP Mimika kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Selasa 21 Oktober 2025.

Marselino menjelaskan, puluhan operator dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pihak swasta yang memiliki loket pelayanan di MPP berangkat tanggal 30 Oktober 2025. Seluruh biaya ditanggung DPMPTSP yang bersumber dari pos bantuan Bupati Mimika bukan APBD induk atau APBD Perubahan.

“Mereka akan berangkat tanggal 30 Oktober 2025 ini. Dan akan ikut magang  selama seminggu dari tanggal 31 Oktober hingga tanggal 5 November 2025,” ujar Marselino.

Marselino mengungkapkan para operator ini dikirim mengikuti magang untuk meningkatkan pemahaman dalam penggunaan aplikasi pelayanan publik terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang diterapkan dalam MPP saat ini, mengingat aplikasi yang lama sudah  tidak berlaku lagi.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika itu, berharap setelah mengikuti magang di MPP Surabaya, tenaga operator tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Mimika semakin baik.

“Saya harap para tenaga operator ini selama di MPP Surabaya dapat ikut ful jangan setengah-setengah, agar sekembali dari magang dapat memberikan manfaat lebih untuk MPP Mimika,” harap Marselino. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.