Kronologis Kejadian

Pada hari Selasa, 14 April 2026, dilaporkan terjadi kontak tembak/operasi pengejaran KKB oleh aparat keamanan di sekitar wilayah Distrik Kemburu, khususnya pada area Kampung Makuma, Kampung Kemburu dan Kampung Nilome.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang disampaikan oleh Saudara Panes Kogoya, akibat kejadian tersebut terdapat korban dari kalangan masyarakat sipil sebanyak 7 (tujuh) orang meninggal dunia, namun informasi terbaru bertambah 2 orang lagi sehingga korban berjumlah 9 orang dari Kampung Makuma.

Menurut keterangan masyarakat, para korban telah dilakukan pemakaman secara adat di Kampung Tinoti.

Saat ini sebagian pemuda dari Distrik Sinak telah bergeser menuju Distrik Kemburu untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengumpulkan informasi lanjutan.

Data Korban Meninggal Dunia (Sementara)

Berdasarkan keterangan awal dari Saudara Panes Kogoya, bahwa:

Korban meninggal dunia terdiri dari:

  1. Tikagan Walia (Laki-laki)
  2. Wundilina Kogoya (Perempuan)
  3. PLN Kogoya (Perempuan)
  4. Kikunge Walia (Perempuan)
  5. Ekari Walia (Perempuan)
  6. Perempuan marga Gire (Nama belum diketahui)
  7. Para Walia (Anak laki-laki)

Korban Luka-Luka (Sementara):

  1. Perempuan : 5 orang
  2. Laki-laki dewasa : 1 orang
  3. Anak laki-laki : 1 orang

Langkah Pemerintah Kabupaten Puncak

Pemerintah Kabupaten Puncak telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada hari Kamis pagi tanggal 16 April 2026 Bupati Puncak, Wakil Ketua I DPRK Puncak, Pj. Sekda Puncak, Kepala BPBD Kabupaten Puncak, Kapolres Puncak, Dandim 1717/Puncak Melakukan Rapat koordinasi di Bandara Ilaga;
  2. Arahan Bupati, menyiapkan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak untuk turun langsung ke Sinak dan lokasi kejadian besok pada tanggal 17 April 2026 guna melihat kondisi lapangan secara langsung.
  3. Mengumpulkan data korban, kondisi masyarakat, dan dampak sosial kemanusiaan yang timbul akibat kejadian tersebut dan disampaikan laporan kepada Bupati Puncak.
  4. Menyiapkan laporan lanjutan resmi setelah verifikasi lapangan selesai dilakukan kemudian dilaporkan kepada Bupati Puncak.
  5. Selanjutnya pemerintah akan buat laporan resmi melalui Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar Bupati menetapkan SK tentang Penetapan Penanganan Tanggap Darurat selama 14 (empat belas) hari kerja.
  6. Selanjutnya Bupati Puncak melaporkan kepada Gubernur Papua Tengah secara bertahap. **