Tangani Korban Warga Sipil, Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya Tetapkan Status Tanggap Darurat
Nabire,papuaglobalnews.com – Dalam upaya menangani korban warga sipil yang kini hidup dalam ketakutan, Pemerintah Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, di Nabire, Kamis (17 April 2026.
Meki menjelaskan selain kolaborasi antara kedua pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga turut menyalurkan bantuan logistik guna menutupi kekurangan sekaligus meringankan beban di lapangan.
Ia menambahkan penetapan status tanggap darurat dilakukan bersama oleh Pemkab Puncak dan Pemkab Puncak Jaya, mengingat kedua wilayah tersebut berbatasan langsung.
Selain itu, Meki mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Menteri Dalam Negeri guna mencari solusi terbaik dalam penanganan situasi di lapangan.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa 14 April 2026, sembilan warga di Kabupaten Puncak mengalami meninggal dunia dan luka tembak saat prajurit TNI melaksanakan operasi militer di beberapa kampung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.
Mantan Bupati Paniai itu menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal dengan tetap mempertimbangkan aspek budaya setempat.
Menurutnya, situasi ini memerlukan penanganan yang profesional, tepat sasaran, serta didukung komunikasi yang humanis guna menghindari dampak emosional yang mendalam bagi keluarga korban.
Sementara Bupati Puncak Elvis Tabuni dalam laporannya kepada Gubernur Papua Tengah tertanggal 16 April 2026 menjelaskan terkait kejadian penembakan yang diduga terjadi dalam rangka operasi pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh aparat TNI di wilayah Kampung Makuma, Kampung Kemburu dan Kampung Nilome, Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima Pemerintah Kabupaten Puncak dari tokoh masyarakat, kepala suku, dan tetua kampung Distrik Kemburu, serta akan diverifikasi lebih lanjut melalui kunjungan lapangan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak besok pada tanggal 17 April 2026 di tempat kejadian.
Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa, 14 April 2026, dilaporkan terjadi kontak tembak/operasi pengejaran KKB oleh aparat keamanan di sekitar wilayah Distrik Kemburu, khususnya pada area Kampung Makuma, Kampung Kemburu dan Kampung Nilome.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang disampaikan oleh Saudara Panes Kogoya, akibat kejadian tersebut terdapat korban dari kalangan masyarakat sipil sebanyak 7 (tujuh) orang meninggal dunia, namun informasi terbaru bertambah 2 orang lagi sehingga korban berjumlah 9 orang dari Kampung Makuma.
Menurut keterangan masyarakat, para korban telah dilakukan pemakaman secara adat di Kampung Tinoti.
Saat ini sebagian pemuda dari Distrik Sinak telah bergeser menuju Distrik Kemburu untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengumpulkan informasi lanjutan.
Data Korban Meninggal Dunia (Sementara)
Berdasarkan keterangan awal dari Saudara Panes Kogoya, bahwa:
Korban meninggal dunia terdiri dari:
- Tikagan Walia (Laki-laki)
- Wundilina Kogoya (Perempuan)
- PLN Kogoya (Perempuan)
- Kikunge Walia (Perempuan)
- Ekari Walia (Perempuan)
- Perempuan marga Gire (Nama belum diketahui)
- Para Walia (Anak laki-laki)
Korban Luka-Luka (Sementara):
- Perempuan : 5 orang
- Laki-laki dewasa : 1 orang
- Anak laki-laki : 1 orang
Langkah Pemerintah Kabupaten Puncak
Pemerintah Kabupaten Puncak telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada hari Kamis pagi tanggal 16 April 2026 Bupati Puncak, Wakil Ketua I DPRK Puncak, Pj. Sekda Puncak, Kepala BPBD Kabupaten Puncak, Kapolres Puncak, Dandim 1717/Puncak Melakukan Rapat koordinasi di Bandara Ilaga;
- Arahan Bupati, menyiapkan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak untuk turun langsung ke Sinak dan lokasi kejadian besok pada tanggal 17 April 2026 guna melihat kondisi lapangan secara langsung.
- Mengumpulkan data korban, kondisi masyarakat, dan dampak sosial kemanusiaan yang timbul akibat kejadian tersebut dan disampaikan laporan kepada Bupati Puncak.
- Menyiapkan laporan lanjutan resmi setelah verifikasi lapangan selesai dilakukan kemudian dilaporkan kepada Bupati Puncak.
- Selanjutnya pemerintah akan buat laporan resmi melalui Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar Bupati menetapkan SK tentang Penetapan Penanganan Tanggap Darurat selama 14 (empat belas) hari kerja.
- Selanjutnya Bupati Puncak melaporkan kepada Gubernur Papua Tengah secara bertahap. **



























