“Awalnya mereka bilang soal tapal batas, tapi sebenarnya tambang liar ini pemicunya. Ada oknum yang marah karena ada yang memasukkan excavator,” jelas Primus mengutip informasi warga.

Masyarakat meminta seluruh aktivitas tambang ilegal di Kapiraya segera dihentikan. Berdasarkan informasi yang diterima, operasi tambang ilegal tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengusaha besar yang berdomisili di luar Timika. Namun, Primus belum dapat membeberkan identitasnya karena informasi yang diterima belum jelas.

Dalam kesempatan itu, Primus mengajak masyarakat Kamoro dan Mee untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik antar kelompok.

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera memfasilitasi pertemuan antara Mimika dan Deiyai agar penyelesaian tidak berlarut-larut.

Primus menambahkan, berdasarkan informasi dari Wakil Bupati Mimika, akan ada agenda pertemuan di Kementerian Dalam Negeri pada 16 Desember 2025. Ia berharap perwakilan masyarakat adat Kapiraya dapat dilibatkan dalam pertemuan tersebut.

“Sesuai arahan Bupati, Wakil Bupati meminta agar tokoh masyarakat adat Kapiraya membentuk tim perwakilan untuk bergabung dengan Tim Pemkab Mimika hadir bersama ke Mendagri,” jelasnya.

Keterlibatan masyarakat adat dinilai penting karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan. Setelah tim adat dibentuk, mereka akan melaporkannya kepada Bupati untuk dimasukkan dalam struktur tim resmi Pemkab Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.