Tahun Ini DLH Mimika Terapkan Penanganan Sampah di TPA Iwaka Sistem Controlled Landfill
“Kita mendapat sanksi teguran kemarin karena masih mengolah sampah dengan sistem open dumping. Kementerian meminta kita untuk menjawab dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah aturan itu keluar. Tapi hingga batas akhir April 2025 kita belum bisa direalisasi sehingga dikenakan sanksi administrasi,” jelas Jeffri.
Terkait hal itu, KLH mengirim Tim Penegakan Hukum Kementerian turun bertemu Bupati John untuk membahas persoalan tersebut.
Atas dasar itu lanjut Jeffri, Bupati menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan dana dalam APBD Perubahan.
“Bupati sudah menyetujui untuk mengalokasikan dananya. Setelah dananya ini siap kami segera melaporkan ke Kementerian untuk mencabut sanksi administrasinya bahwa kita siap mengikuti aturan,” katanya.
Meskipun belum mengetahui berapa besar dananya, namun Jeffri meyakini anggaran yang diusulkan dalam APBD Perubahan untuk membiayai pengelolaan sampah empat hektar di Iwaka lumayan besar.
Kendati demikian, ia meminta kepada masyarakat Mimika harus mendukung program pemerintah dengan tidak membuang sampah sembarang tempat. Tetapi buanglah sesuai jam dan tempat yang sudah ditentukan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















