Timika,papuaglobalnews.com – Tahun 2025 ini, Dinas Lingkungkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Papua Tengah mulai mengalihkan penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka dari open dumping ke sistem controlled landfill.

Jefri Deda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika mengungkapkan untuk peralihan dari open dumping menuju sistem controlled landfill anggarannya sudah disetujui Bupati Johannes Rettob untuk diakomodir dalam APB Perubahan 2025.

Menurutnya melalui cara pengelolaan sampah seperti ini dengan menimbun sampah, lalu diratakan dan dipadatkan. Kemudian sampah pada waktu tertentu akan ditutup dengan lapisan tanah.

Ini bertujuan memperkecil dampak yang dapat timbul dan merugikan lingkungan.

Ia menambahkan, melalui cara yang dilakukan tersebut akan mengurangi risiko perkembangbiakan serangga, pencemaran gas metana, bau, hingga penurunan estetika lingkungan namun membutuhkan biaya yang besar.

“Kita sekarang mau rubah dia di Iwaka dari sistem lama ke controlled landfill” jelas Jeffri di sela-sela Seminar Akhir Penyusunan Master Plan Pengelolaan Persampahan, Kamis 7 Agustus 2025.

Jeffri menegaskan dengan adanya kepastian alokasi anggaran dari Bupati ini dirinya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) supaya mencabut kembali surat sanksi terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu karena belum diterapkan pengolahan sampah sistem controlled landfill.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.