Soroti Pimpinan OPD Mimika Masih Status Plh dan Plt, Dianu Omaleng Harap Bupati Segera Definitifkan
• Dinas Pendidikan: Anton Welerubun.
• Dinas Sosial: Hasan Kemong.
• Disperindag: Sabelina Fitriani.
• Danas Satpol PP: Yulius Koga.
• Dinas Lingkungan Hidup: Jefri Deda.
• Dinas Ketahanan Pangan: Gad Tebay.
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kampung dan Adat (DPMKA): Abraham Y. Kateyau.
• RSUD Mimika (Direktur): dr. Faustina Helena Burdam.
2. Jabatan PLT (Pelaksana Tugas)
Beberapa OPD strategis ditugaskan kepada pejabat sebagai Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan birokrasi sembari menunggu proses lelang jabatan (selter) secara penuh:
• Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika: Masih berstatus Penjabat (Pj)/ PLT yang dijabat oleh Abraham Y. Kateyau.
• Bapenda (Badan Pendapatan Daerah): Slamet Sutejo (Ditunjuk per Juli 2026).
• BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah): Darius Sabon.
• Dinas Perhubungan: Alfasiah.
• Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Emma Kornelia Korwa.
• Dinas Perikanan: Klemens Ohoiwirin.
• Dinas Koperasi dan UKM: Samuel Yogi.
• Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif: Elisabeth Cenawatin.
* Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan : Abdul Haris Sudharmono.
* Sekretaris Dewan DPRK Mimika : Sriyanti Ramping.
3. Jabatan PLH (Pelaksana Harian)
Status PLH dikeluarkan teranyar pada awal Oktober 2026 oleh Pemkab Mimika secara mendadak untuk mengisi posisi pimpinan yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP):
• Dinas Kesehatan: Marselino Mameyao (Ditunjuk menjadi Plh Kepala Dinas Kesehatan per 5 Oktober 2026 menggantikan pejabat sebelumnya).
• Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Fransiskus Bokeyao (Ditunjuk menjadi Plh Kepala BPBD per 5 Oktober 2026). **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













