‎• Dinas Pendidikan: Anton Welerubun.

‎• Dinas Sosial: Hasan Kemong.

‎• Disperindag: Sabelina Fitriani.

‎• Danas Satpol PP: Yulius Koga.

‎• Dinas Lingkungan Hidup: Jefri Deda.

‎• Dinas Ketahanan Pangan: Gad Tebay.

‎• Dinas Pemberdayaan Masyarakat,  Kampung dan Adat (DPMKA): Abraham Y. Kateyau.

‎• RSUD Mimika (Direktur): dr. Faustina Helena Burdam.

‎‎2. Jabatan PLT (Pelaksana Tugas)

‎‎Beberapa OPD strategis ditugaskan kepada pejabat sebagai Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan birokrasi sembari menunggu proses lelang jabatan (selter) secara penuh:

‎‎• Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika: Masih berstatus Penjabat (Pj)/ PLT yang dijabat oleh Abraham Y. Kateyau.

‎• Bapenda (Badan Pendapatan Daerah): Slamet Sutejo (Ditunjuk per Juli 2026).

‎• BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah): Darius Sabon.

‎• Dinas Perhubungan: Alfasiah.

‎• Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Emma Kornelia Korwa.

‎• Dinas Perikanan: Klemens Ohoiwirin.

‎• Dinas Koperasi dan UKM: Samuel Yogi.

‎• Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif: Elisabeth Cenawatin.

* Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan : Abdul Haris Sudharmono.

* Sekretaris Dewan DPRK Mimika : Sriyanti Ramping.

‎‎3. Jabatan PLH (Pelaksana Harian)

‎‎Status PLH dikeluarkan teranyar pada awal Oktober 2026 oleh Pemkab Mimika secara mendadak untuk mengisi posisi pimpinan yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP):

‎‎• Dinas Kesehatan: Marselino Mameyao (Ditunjuk menjadi Plh Kepala Dinas Kesehatan per 5 Oktober 2026 menggantikan pejabat sebelumnya).

‎‎• Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Fransiskus Bokeyao (Ditunjuk menjadi Plh Kepala BPBD per 5 Oktober 2026). **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.