Timika,papuaglobalnews.com – Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika mendukung sikap kehati-hatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam penempatan tenaga profesional  di tubuh PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengelola, menggali dan memaksimalkan potensi sumber daya  alam (SDA) yang ada di wilayah Mimika dan menciptakan industri, untuk membuka lapangan kerja lokal.

Hal ini disampaikan Sekretaris DAD Mimika Anthonius Tapipea, ST dalam siaran persnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut Anthon, untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan PT MAS dinilai sangat membutuhkan figur-figur profesional yang memiliki pemahaman mendalam dan pengetahuan di bidang manajemen, unit usaha serta rantai pasok bisnis yang memiliki network.

Anton  menyatakan mendukung penuh langkah  Bupati Mimika Johannes Rettob yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menempatkan jajaran manajemen maupun perwakilan pemerintah daerah di dalam struktur PT MAS dipandang sangat tepat agar perusahaan daerah dapat berjalan secara akuntabel dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Terkait keterwakilan atau representasi figur yang akan duduk di dalam kepengurusan PT MAS, Anthon yang juga intelektual Amungme-Kamoro mengingatkan agar proses seleksi dilakukan secara ketat, terbuka dan profesional tanpa ada desakan dan intervensi dari pihak manapun untuk pengisian posisi strategis tersebut.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.