Soroti Pimpinan OPD Mimika Masih Status Plh dan Plt, Dianu Omaleng Harap Bupati Segera Definitifkan
Timika,papuaglobalnews.com – Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Dari total 58 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, sebagian besar masih berstatus pelaksana harian (Plh) dan Pelaksana tugas (Plt), termasuk posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj).
Berdasarkan data dan catatan yang dihimpun, rincian kondisi 58 OPD di Kabupaten Mimika saat ini sebagai berikut:
13 OPD telah memiliki pejabat definitif, 10 OPD dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.), dua dijabat pelaksana harian (Plh) dan 27 pimpinan OPD masih kosong dan masih menunggu proses evaluasi melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dianu Omaleng, tokoh masyarakat Amungme menyampaikan kritik publik (critical voice) terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menilai dengan masih banyaknya status pimpinan OPD sebagai motor penggerak yang belum definitif kondisi ini sangat tidak wajar dan mengkhawatirkan bagi masyarakat dalam mengelola anggaran yang skalanya besar dalam membangun wilayah Mimika sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika dari kampung ke kota terancam gagal.
“Bagaimana pembangunan dari kampung hingga kota bisa berjalan lancar jika dari 58 OPD, baru 13 yang definitif, sementara 27 lainnya masih Plt, Plh tanpa kejelasan?” ujar Dianu dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Senin 26 Oktober 2026.
Dianu menilai lambatnya pengangkatan pejabat definitif di beberapa OPD, ini bukan perkara kecil tapi juga akan mengancaman terhadap terhambatnya eksekusi Rencana Strategis Pembangunan Daerah kedepan.
Menurutnya, keterlambatan dan kekosongan jabatan struktural definitif secara masif ini dinilai dapat menimbulkan sejumlah dampak buruk bagi daerah, di antaranya:
Pertama, Kelambanan penyerapan anggaran dan eksekusi program. Pejabat berstatus Plt dan Plh memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga ragu-ragu dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Kedua, Terhambatnya pelayanan publik: Birokrasi yang tidak stabil berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat distrik, kampung, maupun perkotaan.
Ketiga, Pencapaian visi-misi Kepala Daerah: Mesin birokrasi yang pincang membuat target-target pembangunan jangka menengah dan panjang sulit tercapai secara optimal.
Atas kondisi ini menjelang akhir tahun anggaran 2026, Dianu mendorong Bupati Mimika dan bersama instansi berwenang (BKN dan Kementerian terkait) untuk mempercepat proses evaluasi dan pelantikan pejabat definitif.
“Kami harap agar OPD-OPD yang ada segera ditempati dan diisi oleh pejabat definitif, yang saat ini berstatus Plt. maupun Pelaksana harian (Plh) jika memenuhi syarat. Ini tujuan supaya memperjelas status 27 pimpinan OPD demi kelancaran pembangunan Mimika ke depan,” tegasnya.
Selain itu, Dianu berharap agar eksekutif Mimika mempercepat langkah-langkah administratif agar roda pemerintahan dapat berjalan normal dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat luas.
Dianu memaparkan hingga Oktober 2026, total keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika 58 OPD.
Meskipun secara bertahap Bupati Mimika Johannes Rettob terus melakukan pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka (job fit) untuk mengisi kepemimpinan definitif, status pembagian kepala OPD saat ini masih dinamis karena sebagian di antaranya masih diisi oleh status definitif, Plt (Pelaksana Tugas), dan Plh (Pelaksana Harian) akibat masa pensiun.
Berikut rincian status beberapa OPD utama di Kabupaten Mimika yang terdata sepanjang tahun 2026:
1. Jabatan Definitif
Sebagian besar dinas dan badan utama sudah berhasil didefinitifkan oleh Bupati Mimika melalui gelombang pelantikan di Januari, Maret, dan Juli 2026 meliputi:
* Inspektorat Kabupaten Mimika: Dwi Cholifah (dilantik definitif per Juli 2026).
• Bappeda: Septinus Timang.
• BPKAD: Marthen Tappi Mallisa.
• BKPSDM: Hermalina Wilhelmina Imbiri.
• Dinas Kominfo: Yan Selamat Purba.
• Dinas Pendidikan: Anton Welerubun.
• Dinas Sosial: Hasan Kemong.
• Disperindag: Sabelina Fitriani.
• Danas Satpol PP: Yulius Koga.
• Dinas Lingkungan Hidup: Jefri Deda.
• Dinas Ketahanan Pangan: Gad Tebay.
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kampung dan Adat (DPMKA): Abraham Y. Kateyau.
• RSUD Mimika (Direktur): dr. Faustina Helena Burdam.
2. Jabatan PLT (Pelaksana Tugas)
Beberapa OPD strategis ditugaskan kepada pejabat sebagai Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan birokrasi sembari menunggu proses lelang jabatan (selter) secara penuh:
• Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika: Masih berstatus Penjabat (Pj)/ PLT yang dijabat oleh Abraham Y. Kateyau.
• Bapenda (Badan Pendapatan Daerah): Slamet Sutejo (Ditunjuk per Juli 2026).
• BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah): Darius Sabon.
• Dinas Perhubungan: Alfasiah.
• Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Emma Kornelia Korwa.
• Dinas Perikanan: Klemens Ohoiwirin.
• Dinas Koperasi dan UKM: Samuel Yogi.
• Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif: Elisabeth Cenawatin.
* Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan : Abdul Haris Sudharmono.
* Sekretaris Dewan DPRK Mimika : Sriyanti Ramping.
3. Jabatan PLH (Pelaksana Harian)
Status PLH dikeluarkan teranyar pada awal Oktober 2026 oleh Pemkab Mimika secara mendadak untuk mengisi posisi pimpinan yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP):
• Dinas Kesehatan: Marselino Mameyao (Ditunjuk menjadi Plh Kepala Dinas Kesehatan per 5 Oktober 2026 menggantikan pejabat sebelumnya).
• Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Fransiskus Bokeyao (Ditunjuk menjadi Plh Kepala BPBD per 5 Oktober 2026). **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











