Hadirnya DPPA memastikan bahwa ketersediaan anggaran untuk menjalankan berbagai program prioritas daerah baik yang direncanakan sejak APBD murni maupun program tambahan di APBD Perubahan sebenarnya sangat mencukupi. Publik tidak perlu cemas akan ketiadaan dana, melainkan harus fokus mengawal penyerapan anggarannya.

Hal yang menjadi sorotan kritis saat ini bukanlah isu angka SiLPA, melainkan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah dalam menyerap anggaran secara maksimal dalam sisa waktu efektif yang tinggal dua bulan.

Jika anggaran dalam DPPA tidak terserap secara tuntas hingga akhir Desember 2026, maka Pemkab Mimika sama saja melakukan “kerja dua kali”:

Dana yang gagal dibelanjakan akan kembali mengendap dan menjadi SiLPA untuk tahun anggaran berikutnya, yang berakibat pada tertundanya manfaat pembangunan bagi masyarakat Mimika.

Waktu eksekusi yang amat singkat rentan memicu pembelanjaan yang terburu-buru yang berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan fisik di lapangan.

Penumpukan proses pencairan di akhir tahun dapat membebankan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD teknis.

Masyarakat tidak perlu lagi berdebat kusir soal keberadaan SiLPA Rp1,116 triliun ini di media. Anggarannya sudah ada dan dokumen DPPA sudah siap. Kunci utamanya sekarang ada di tangan pemerintah daerah dan tiap OPD: sanggupkah mengeksekusi program-program prioritas ini secara cepat, tepat, dan transparan dalam sisa dua bulan? Jika tidak terserap habis, masyarakat yang dirugikan karena pembangunan tertunda, dan pemerintah daerah harus mengulang proses administrasi yang sama di tahun depan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.