Oleh: Viktor Kabei – Pengamat Sosial di Timika

 

PREDIKSI mengenai pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,116 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 kini terbukti secara teknis anggaran.

Penggunaan SiLPA senilai Rp1,116 triliun untuk menutupi defisit belanja pada APBD Perubahan 2026 merupakan langkah teknis keuangan daerah yang lazim dan sesuai regulasi. Namun, publik perlu memahami secara jernih struktur dan tantangan nyata di balik angka fantastis tersebut agar tidak memicu kegaduhan yang tidak perlu di media online maupun media social (Medsos).

SiLPA bukanlah pendapatan baru atau “uang kaget”, melainkan sisa kas daerah tahun anggaran sebelumnya yang baru secara resmi masuk dalam struktur APBD-P setelah melalui audit BPK.

Sejak awal dalam diskusi publik bedah APBD, kami sudah memprediksi bahwa Pemkab Mimika pasti akan menggunakan SiLPA 2025 sebesar Rp1,116 triliun untuk menutupi defisit di APBD Perubahan 2026. Secara aturan keuangan daerah, langkah ini memang wajib dilakukan sebagai penerimaan pembiayaan agar program-program penyesuaian dapat terakomodasi.

Dengan disahkannya APBD Perubahan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari APBD Induk kini telah disesuaikan menjadi Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.