Siapkan SDM Unggul Bidang Kesenian, Disbudparekraf Mimika Latih 100 Guru SMP dan SMA/SMK
“Jika tidak ada tindakan nyata dan terstruktur dari kita semua, warisan kebudayaan nonbenda ini berisiko tergerus zaman,” ujarnya.
John mengatakan pelatihan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Disbudparekraf berkomitmen untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kesenian tradisional.
Kepada para guru diharapkan tidak hanya memiliki keterampilan secara pribadi, tetapi juga menjadi agen pelestarian dan pewaris budaya di lingkungan sekolah.
Melalui para guru seni, pengetahuan dan keterampilan mengenai kesenian tradisional diharapkan dapat ditransformasikan kepada generasi muda secara sistematis melalui proses pembelajaran di sekolah.
Ia berharap lewat kegiatan tersebut mendorong sekolah menjadi ruang pembelajaran dan pelestarian budaya lokal secara berkelanjutan serta membangun generasi muda Mimika yang tidak hanya mengenal budayanya, tetapi mampu mencintai, menjaga, mengembangkan dan memperkenalkan budaya tersebut kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua Panitia, Herdiana Asang, dalam laporannya menyampaikan Kabupaten Mimika memiliki kekayaan kebudayaan dan kesenian tradisional yang sangat tinggi, khususnya kerajinan tangan lokal seperti pembuatan noken, mahkota, anyaman dan ukiran.
Namun, seiring perkembangan zaman, keterampilan tersebut menghadapi tantangan dalam hal regenerasi, standar kualitas estetika dan nilai ekonomis.
“Karena itu, guru seni SMP dan SMA/SMK menjadi sasaran strategis sebagai agen pelestarian budaya,” jelasnya.
Herdiana menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan terjadi transfer pengetahuan dan keterampilan kesenian tradisional kepada para guru yang selanjutnya dapat diteruskan kepada peserta didik di sekolah masing-masing. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















