Setelah SiLPA Rp1,1 Triliun, Mengapa Masih Defisit?
Serapan dana transfer dari pusat pun timpang. Dana Alokasi Khusus hanya terserap 78,34 persen, Dana Desa 79,51 persen, dan Dana Otonomi Khusus terealisasi Rp180,9 miliar dari pagu Rp223 miliar (88,1 persen), menyisakan SiLPA Rp42 miliar—mengulang pola 2024, ketika SiLPA dana Otsus juga sekitar Rp56,6 miliar. Rendahnya serapan dana afirmasi ini, dengan kata lain, bukan kejadian sekali waktu, melainkan berulang dua tahun beruntun. Dana otonomi khusus dan dana desa bukan dana sembarangan—keduanya dirancang untuk menjangkau kelompok dan wilayah yang selama ini tertinggal dari pembangunan arus utama. Ketika dana semacam ini justru yang paling seret terserap, dampaknya bukan saja angka di neraca, melainkan layanan yang tertunda sampai ke masyarakat yang paling membutuhkannya.
Pemkab Mimika punya penjelasannya sendiri. Bupati Johannes Rettob menyebut penyebab SiLPA antara lain keterlambatan pengadaan barang dan jasa, selisih nilai kontrak dengan pagu anggaran, sisa program yang belum tuntas, serta tagihan pihak ketiga yang baru bisa dibayar tahun berikutnya—ditambah realisasi transfer pusat yang hanya 95,13 persen akibat kebijakan penurunan nilai Transfer Keuangan ke Daerah secara nasional. Wakil Bupati bahkan membantah dana itu “mengendap di bank” dan menegaskan itu dana berjalan yang terus diputar untuk program daerah, bukan simpanan pasif.
Klarifikasi ini masuk akal sebagai penjelasan administratif, dan sebagian besar alasan yang dikemukakan memang lazim ditemui di banyak daerah lain: proses lelang yang molor, kontraktor yang terlambat menagih, atau kebijakan transfer pusat yang berubah di tengah tahun anggaran. Tapi kelaziman sebuah alasan tidak membuatnya otomatis memadai. Penjelasan itu belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pola serapan rendah ini terus berulang dari tahun ke tahun, alih-alih membaik seiring pengalaman? Jika keterlambatan pengadaan barang dan jasa disebut sebagai penyebab utama tahun ini, mengapa masalah yang sama tidak diselesaikan sejak tahun-tahun sebelumnya, ketika SiLPA juga sempat menembus angka triliunan?
Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan sebelas kali berturut-turut memang menunjukkan laporan keuangan Mimika disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ini capaian yang layak diapresiasi, dan tidak semua daerah di Indonesia mampu mempertahankannya secara konsisten. Tapi WTP adalah soal kepatuhan pencatatan, bukan jaminan bahwa uang rakyat bekerja tepat waktu untuk rakyat. Sebuah daerah bisa saja mencatat setiap rupiah dengan rapi, mendapat opini terbaik dari auditor, namun tetap gagal membelanjakan seperlima anggarannya setiap tahun. Dua hal ini—kepatuhan administratif dan efektivitas eksekusi—berjalan pada rel yang berbeda, dan publik berhak menuntut keduanya, bukan memilih salah satu sebagai pembenaran atas yang lain.
Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan begitu, punya dua utang penjelasan sekaligus: mengapa defisit tetap muncul di tengah SiLPA jumbo, dan mengapa SiLPA itu sendiri bisa membesar berulang kali dalam lima tahun terakhir. Keduanya bermuara pada pertanyaan yang sama—apakah APBD Mimika disusun dan dijalankan dengan disiplin yang memadai, atau sekadar dokumen yang direvisi setiap kali kenyataan tidak sesuai rencana. DPRK Mimika, melalui berbagai fraksi, sudah menyampaikan kegelisahan yang sama dalam sidang-sidang paripurna sepanjang Juli 2026. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah persoalan ini perlu dijawab, melainkan apakah jawaban itu akan datang dalam bentuk perbaikan nyata pada tahun anggaran berikutnya, atau sekadar pengulangan pola yang sama dengan angka yang berbeda.
Nota Keuangan yang Tak Kunjung Hadir
Argumen di atas mendapat ilustrasi yang lebih telak daripada yang diperkirakan. Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika, Kamis, 24 September 2026, yang semestinya mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Kelompok Khusus terhadap Rancangan APBD Perubahan 2026, justru diwarnai gelombang interupsi dan berakhir dengan skors. Penyebabnya sederhana, dan justru karena kesederhanaannya persoalan ini terasa ironis: nota keuangan—dokumen berisi angka rinci APBD Perubahan yang menjadi dasar bagi setiap fraksi untuk menyusun tanggapan—tidak disampaikan bersamaan dengan pidato pembukaan Bupati Mimika pada Rapat Paripurna I, Rabu, 23 September 2026.
Satu demi satu perwakilan fraksi angkat bicara dengan keluhan yang sama. Alfian Balianan dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan mengapa nota keuangan tidak dibacakan bersamaan dengan pidato Bupati, lalu mengusulkan skors. Yan Pieter Sonlaly dari Fraksi Gerindra menilai rapat cacat karena berlangsung tanpa kehadiran penuh anggota dewan. Herman Tangkepare dari Fraksi Demokrat, Abraham Katagame dari Fraksi Otsus, Herman Gafur dari PKB, dan Iwan Anwar dari Fraksi Golkar menyusul dengan permintaan serupa—kompak menyatakan mereka tidak dapat menyusun pandangan fraksi tanpa dasar angka yang jelas. Iwan bahkan menyebutnya sebagai peristiwa langka: APBD Perubahan tidak disebutkan sama sekali dalam sambutan pembukaan.
Ironi yang lebih dalam justru muncul dari penjelasan Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau setelah sidang diskors. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan di Jakarta, angka APBD Perubahan telah disepakati sebesar Rp5,9 triliun. Artinya, angka itu sudah ada—hanya belum sampai ke ruang sidang tempat publik dan fraksi berhak mengujinya. Pembahasan teknis yang semestinya bermuara pada forum resmi DPRK justru lebih dulu tuntas di ruang tertutup di ibu kota, jauh dari mata warga Mimika yang uang belanjanya sedang dibicarakan.
Episode ini menegaskan persis apa yang coba disampaikan opini ini: bahwa persoalan pengelolaan APBD Mimika bukan cuma soal defisit di atas kertas atau SiLPA yang menggunung, melainkan soal disiplin dan keterbukaan proses penyusunan anggaran itu sendiri. Bila lembaga legislatif yang bertugas mengawasi eksekutif saja harus menskors sidang karena tidak diberi angka yang layak dibahas, pertanyaan publik tentang ke mana perginya Rp1,1 triliun SiLPA dan dari mana munculnya defisit Rp299 miliar akan makin sulit dijawab dengan jujur. Rapat akan dilanjutkan Jumat, 25 September 2026, pukul 14.00 WIT—tapi jadwal baru saja tidak menjawab pertanyaan lama: mengapa proses ini, tahun demi tahun, terus berjalan dengan cara yang sama.(*)
(Timika, 24 September 2026)
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















