Setelah SiLPA Rp1,1 Triliun, Mengapa Masih Defisit?
Oleh : Laurens Minipko
MIMIKA mengantongi sisa anggaran tahun lalu sekitar Rp1,1 triliun. Tapi dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah ini tetap menghadapi defisit sementara Rp299 miliar. Pertanyaannya sederhana, dan publik berhak mendapat jawaban yang sama sederhananya: bila kas daerah sebesar itu masih tersisa, dari mana datangnya defisit?
Pemerintah Kabupaten Mimika perlu menjawabnya dengan angka bukan dengan istilah teknis yang justru membuat persoalan tampak lebih rumit dari yang sebenarnya. Dalam banyak forum, penjelasan keuangan daerah cenderung disampaikan dengan bahasa yang membuat masyarakat awam mundur teratur: pembiayaan neto, SiLPA, defisit riil, target versus realisasi. Istilah-istilah ini penting bagi akuntan pemerintah, tapi bagi warga Mimika yang ingin tahu apakah uang mereka dikelola dengan baik, yang dibutuhkan bukan kosakata, melainkan kejelasan.
Secara administratif, defisit memang bukan otomatis pelanggaran. Ia muncul ketika belanja melampaui pendapatan, dan kekurangannya ditutup lewat pembiayaan, salah satunya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Karena itu, keberadaan SiLPA Rp1,1 triliun tidak otomatis membuat APBD Perubahan bebas defisit. Begitu SiLPA dipakai untuk membiayai belanja baru, melunasi kewajiban, atau menuntaskan program yang tertunda, ruang pembiayaan itu menyusut. Jika belanja tetap lebih besar daripada pendapatan ditambah pembiayaan yang tersedia, defisit tetap muncul di atas kertas—betapapun besar simpanan yang dimiliki daerah.
Tapi penjelasan teknis ini tidak menjawab pertanyaan yang lebih penting: setelah SiLPA sebesar Rp1,1 triliun dikerahkan, mengapa masih ada defisit Rp299 miliar? Ada dua kemungkinan, dan keduanya bermasalah. Pertama, belanja dirancang jauh melampaui kemampuan riil pendapatan daerah—pemerintah menyusun program lebih ambisius daripada yang bisa dibiayai. Kedua, target pendapatan yang disusun sejak awal memang tidak realistis dan meleset dari kenyataan—daerah berharap pada penerimaan yang ternyata tidak datang sebesar yang diproyeksikan. Baik yang pertama maupun kedua menunjuk pada satu hal yang sama: perencanaan anggaran yang longgar sejak di atas kertas, jauh sebelum tahun anggaran berjalan.
Ini bukan hanya soal teknis pembukuan. Perencanaan yang longgar berarti setiap tahun daerah menyusun janji-janji pembangunan yang secara struktural sulit ditepati sepenuhnya, lalu menutup jarak antara janji dan kenyataan dengan simpanan tahun lalu. Pola ini bisa berjalan selama simpanan itu terus tersedia. Tapi ia rapuh: begitu simpanan menipis atau pendapatan seret dalam satu tahun, defisit yang selama ini tertutup akan muncul telanjang, dan daerah kehilangan bantalan yang biasa menyelamatkannya.
SiLPA besar bukan kabar yang sepenuhnya baik
Selama ini SiLPA kerap dibaca sebagai tanda pemerintah “punya uang lebih”. Bacaan itu keliru, atau setidaknya terlalu sederhana. SiLPA yang menggunung sama mungkinnya menandakan anggaran yang tak terserap, program yang mandek, atau pekerjaan yang molor dari jadwal. Dalam logika keuangan publik, uang yang tersisa bukan prestasi—ia justru pertanyaan yang belum terjawab: mengapa uang itu tidak sampai bekerja untuk warga pada tahun ia dianggarkan?
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Wakil Bupati Emanuel Kemong dalam Rapat Paripurna DPRK, 28 Juli 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat Rp6.041.392.322.470,41 atau 98,23 persen dari target Rp6.150.478.000.000—ada gap sekitar Rp110 miliar yang tak tercapai, meski Pendapatan Asli Daerah justru melampaui target hingga 115,89 persen berkat optimalisasi pajak daerah. Yang lebih mencolok ada di sisi belanja: realisasi belanja daerah hanya Rp5.588.475.025.325,53 atau 82,14 persen dari pagu yang dianggarkan. Artinya, hampir Rp1,2 triliun anggaran belanja yang sudah dialokasikan sama sekali tidak terpakai sepanjang tahun—dan dari selisih besar inilah sebagian besar SiLPA Rp1,1 triliun itu berasal. Angka-angka ini penting karena mereka mengubah sifat pertanyaan publik. Bukan lagi “berapa uang yang tersisa”, melainkan “berapa banyak rencana yang tidak terlaksana, dan mengapa”. Sebuah daerah yang menyerap 98 persen pendapatannya tapi hanya membelanjakan 82 persen anggarannya bukan daerah yang berhemat—ia daerah yang gagal mengeksekusi rencananya sendiri tepat waktu.
Pola ini bukan yang pertama, tapi juga bukan tren yang membaik. SiLPA Mimika tercatat Rp319,7 miliar pada 2021, melonjak ke Rp1,28 triliun pada 2022 dan Rp1,21 triliun pada 2023, sempat turun ke Rp528,9 miliar pada 2024, sebelum kembali naik tajam—68,79 persen dibanding tahun sebelumnya—menjadi Rp1,116 triliun pada 2025. Pergerakannya zig-zag, bukan kurva yang konsisten mengarah ke perbaikan. Jika pengelolaan anggaran benar-benar membaik dari tahun ke tahun, semestinya angka SiLPA menurun secara stabil seiring pemerintah daerah belajar dari pengalaman sebelumnya. Yang terjadi justru sebaliknya: setelah sempat membaik pada 2024, angka itu melompat kembali ke level tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Serapan dana transfer dari pusat pun timpang. Dana Alokasi Khusus hanya terserap 78,34 persen, Dana Desa 79,51 persen, dan Dana Otonomi Khusus terealisasi Rp180,9 miliar dari pagu Rp223 miliar (88,1 persen), menyisakan SiLPA Rp42 miliar—mengulang pola 2024, ketika SiLPA dana Otsus juga sekitar Rp56,6 miliar. Rendahnya serapan dana afirmasi ini, dengan kata lain, bukan kejadian sekali waktu, melainkan berulang dua tahun beruntun. Dana otonomi khusus dan dana desa bukan dana sembarangan—keduanya dirancang untuk menjangkau kelompok dan wilayah yang selama ini tertinggal dari pembangunan arus utama. Ketika dana semacam ini justru yang paling seret terserap, dampaknya bukan saja angka di neraca, melainkan layanan yang tertunda sampai ke masyarakat yang paling membutuhkannya.
Pemkab Mimika punya penjelasannya sendiri. Bupati Johannes Rettob menyebut penyebab SiLPA antara lain keterlambatan pengadaan barang dan jasa, selisih nilai kontrak dengan pagu anggaran, sisa program yang belum tuntas, serta tagihan pihak ketiga yang baru bisa dibayar tahun berikutnya—ditambah realisasi transfer pusat yang hanya 95,13 persen akibat kebijakan penurunan nilai Transfer Keuangan ke Daerah secara nasional. Wakil Bupati bahkan membantah dana itu “mengendap di bank” dan menegaskan itu dana berjalan yang terus diputar untuk program daerah, bukan simpanan pasif.
Klarifikasi ini masuk akal sebagai penjelasan administratif, dan sebagian besar alasan yang dikemukakan memang lazim ditemui di banyak daerah lain: proses lelang yang molor, kontraktor yang terlambat menagih, atau kebijakan transfer pusat yang berubah di tengah tahun anggaran. Tapi kelaziman sebuah alasan tidak membuatnya otomatis memadai. Penjelasan itu belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pola serapan rendah ini terus berulang dari tahun ke tahun, alih-alih membaik seiring pengalaman? Jika keterlambatan pengadaan barang dan jasa disebut sebagai penyebab utama tahun ini, mengapa masalah yang sama tidak diselesaikan sejak tahun-tahun sebelumnya, ketika SiLPA juga sempat menembus angka triliunan?
Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan sebelas kali berturut-turut memang menunjukkan laporan keuangan Mimika disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ini capaian yang layak diapresiasi, dan tidak semua daerah di Indonesia mampu mempertahankannya secara konsisten. Tapi WTP adalah soal kepatuhan pencatatan, bukan jaminan bahwa uang rakyat bekerja tepat waktu untuk rakyat. Sebuah daerah bisa saja mencatat setiap rupiah dengan rapi, mendapat opini terbaik dari auditor, namun tetap gagal membelanjakan seperlima anggarannya setiap tahun. Dua hal ini—kepatuhan administratif dan efektivitas eksekusi—berjalan pada rel yang berbeda, dan publik berhak menuntut keduanya, bukan memilih salah satu sebagai pembenaran atas yang lain.
Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan begitu, punya dua utang penjelasan sekaligus: mengapa defisit tetap muncul di tengah SiLPA jumbo, dan mengapa SiLPA itu sendiri bisa membesar berulang kali dalam lima tahun terakhir. Keduanya bermuara pada pertanyaan yang sama—apakah APBD Mimika disusun dan dijalankan dengan disiplin yang memadai, atau sekadar dokumen yang direvisi setiap kali kenyataan tidak sesuai rencana. DPRK Mimika, melalui berbagai fraksi, sudah menyampaikan kegelisahan yang sama dalam sidang-sidang paripurna sepanjang Juli 2026. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah persoalan ini perlu dijawab, melainkan apakah jawaban itu akan datang dalam bentuk perbaikan nyata pada tahun anggaran berikutnya, atau sekadar pengulangan pola yang sama dengan angka yang berbeda.
Nota Keuangan yang Tak Kunjung Hadir
Argumen di atas mendapat ilustrasi yang lebih telak daripada yang diperkirakan. Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika, Kamis, 24 September 2026, yang semestinya mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Kelompok Khusus terhadap Rancangan APBD Perubahan 2026, justru diwarnai gelombang interupsi dan berakhir dengan skors. Penyebabnya sederhana, dan justru karena kesederhanaannya persoalan ini terasa ironis: nota keuangan—dokumen berisi angka rinci APBD Perubahan yang menjadi dasar bagi setiap fraksi untuk menyusun tanggapan—tidak disampaikan bersamaan dengan pidato pembukaan Bupati Mimika pada Rapat Paripurna I, Rabu, 23 September 2026.
Satu demi satu perwakilan fraksi angkat bicara dengan keluhan yang sama. Alfian Balianan dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan mengapa nota keuangan tidak dibacakan bersamaan dengan pidato Bupati, lalu mengusulkan skors. Yan Pieter Sonlaly dari Fraksi Gerindra menilai rapat cacat karena berlangsung tanpa kehadiran penuh anggota dewan. Herman Tangkepare dari Fraksi Demokrat, Abraham Katagame dari Fraksi Otsus, Herman Gafur dari PKB, dan Iwan Anwar dari Fraksi Golkar menyusul dengan permintaan serupa—kompak menyatakan mereka tidak dapat menyusun pandangan fraksi tanpa dasar angka yang jelas. Iwan bahkan menyebutnya sebagai peristiwa langka: APBD Perubahan tidak disebutkan sama sekali dalam sambutan pembukaan.
Ironi yang lebih dalam justru muncul dari penjelasan Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau setelah sidang diskors. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan di Jakarta, angka APBD Perubahan telah disepakati sebesar Rp5,9 triliun. Artinya, angka itu sudah ada—hanya belum sampai ke ruang sidang tempat publik dan fraksi berhak mengujinya. Pembahasan teknis yang semestinya bermuara pada forum resmi DPRK justru lebih dulu tuntas di ruang tertutup di ibu kota, jauh dari mata warga Mimika yang uang belanjanya sedang dibicarakan.
Episode ini menegaskan persis apa yang coba disampaikan opini ini: bahwa persoalan pengelolaan APBD Mimika bukan cuma soal defisit di atas kertas atau SiLPA yang menggunung, melainkan soal disiplin dan keterbukaan proses penyusunan anggaran itu sendiri. Bila lembaga legislatif yang bertugas mengawasi eksekutif saja harus menskors sidang karena tidak diberi angka yang layak dibahas, pertanyaan publik tentang ke mana perginya Rp1,1 triliun SiLPA dan dari mana munculnya defisit Rp299 miliar akan makin sulit dijawab dengan jujur. Rapat akan dilanjutkan Jumat, 25 September 2026, pukul 14.00 WIT—tapi jadwal baru saja tidak menjawab pertanyaan lama: mengapa proses ini, tahun demi tahun, terus berjalan dengan cara yang sama.(*)
(Timika, 24 September 2026)
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















