“Hampir tidak pernah ada petugas kantor pajak menyampaikan bahwa bapak atau ibu mempunyai tunggakan pajak lewat telepon. Kecuali jika petugas pajak berhubungan langsung dengan perusahaan tertentu yang memang sudah dikenal. Namun tetap ada surat pemberitahuan resmi dari kantor pajak yang dikirimkan kepada wajib pajak,” jelas Putu.

Ia kembali mengingatkan agar setiap wajib pajak yang menerima telepon mencurigakan segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak sebelum menjadi korban penipuan. Pasalnya, uang yang terlanjur ditransfer belum tentu masuk ke kas negara.

Menurutnya, sangat tidak mungkin petugas pajak setiap hari menghubungi 14 jutaan wajib pajak di Indonesia satu per satu melalui telepon. Informasi resmi biasanya disampaikan secara massal melalui e-mail atau saluran komunikasi resmi lainnya.

Terkait kemungkinan kebocoran data wajib pajak, Putu mengaku tidak mengetahui secara rinci sumber data yang digunakan pelaku penipuan. Namun, ia memastikan seluruh data pribadi wajib pajak yang dikelola kantor pajak dijamin aman, karena sistem pengelolaan data telah memenuhi standar dan sertifikasi internasional.

Sebagai pegawai pajak, Putu juga mengaku pernah menerima telepon serupa dari oknum yang mengaku sebagai petugas pajak. Namun, ia selalu menasihati penelepon tersebut agar tidak melakukan tindakan penipuan karena merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.