Sering Terima Telepon Gelap Mengaku Petugas Pajak, Kepala KPP Pratama Timika Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Timika,papuaglobalnews.com – Masyarakat Mimika diimbau untuk waspada terhadap maraknya telepon gelap dari oknum tidak dikenal yang mengatasnamakan petugas kantor pajak pusat di Jakarta. Modus yang digunakan biasanya menyampaikan bahwa perusahaan atau seseorang memiliki tunggakan pajak, lalu menawarkan jasa untuk mengurus kelengkapan administrasi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, I Putu Sudiana, menegaskan hal tersebut merupakan bentuk penipuan dan masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya.
Putu menyarankan, apabila menerima telepon dari pihak yang tidak dikenal dan mengatasnamakan petugas pajak, masyarakat segera melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp resmi KPP Pratama Timika di 0811 495 666. Nomor tersebut dikelola langsung oleh admin kantor untuk memberikan informasi yang akurat dan resmi.
“Pada umumnya, penelepon gelap yang meminta sesuatu merupakan bentuk penipuan. Jadi masyarakat harus selalu berhati-hati,” tegas Putu kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Selasa 3 Maret 2026.
Ia menegaskan, selama ini kantor pajak tidak pernah menyampaikan informasi tunggakan pajak melalui telepon secara acak. Seluruh pemberitahuan resmi disampaikan melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Saat ini, seluruh pelaporan pajak sudah menggunakan sistem Coretax. Setiap pemberitahuan terkait kewajiban wajib pajak akan langsung masuk ke akun masing-masing wajib pajak melalui sistem Coretax DJP sesuai nomor identitas perpajakan atau melalui surat elektronik (e-mail) resmi.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















