Seorang Pendulang Memilih Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Mile 21
Timika,papuaglobalnews.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai pendulang memilih jalan pulang mengakhiri hidupnya di dunia fana dengan gantung diri di lokasi pendulangan Mile 21, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIT.
Korban pertama kali ditemukan oleh sejumlah pendulang yang sedang beraktivitas di lokasi. Saat ditemukan membuat suasana menjadi geger, setelah melihat korban dalam kondisi tergantung menggunakan tali nilon yang melingkar di lehernya. Korban mengenakan sweater berwarna cokelat dengan tulisan “TIMS UP” pada bagian dada, celana pendek hitam, serta sandal jepit hitam.
Berdasarkan informasi awal, korban ditemukan dalam posisi tergantung pada sebatang kayu yang dihalangi oleh terpal biru. Meski demikian, aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika belum mengetahui motif di balik peristiwa tragis tersebut. Aparat penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa yang terjadi di lapangan.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak, membenarkan adanya penemuan jenazah seorang pria di kawasan Mile 21.
“Benar, ada seorang pria yang ditemukan meninggal di kawasan Mile 21,” ujar AKBP Alredo Rumbiak saat dikonfirmasi.
Alredo menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Mimika langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga masih melakukan proses identifikasi terhadap korban dan mendalami seluruh kemungkinan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, identitas korban maupun penyebab pasti kematiannya masih belum diketahui.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menyimpulkan penyebab peristiwa tersebut.
Diketahui, video yang memperlihatkan korban dalam kondisi tergantung sempat beredar dan viral di sejumlah grup WhatsApp. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















