Merespons atas persoalan itu agar tidak terjadi aksi susulan, jajaran Polres Mimika mengevakuasi sekitar 200 pendulang di area tambang PT Freeport Kabupaten Mimika pada Rabu 26 Agustus 2026 pukul 03.00 WIT. Jumlah tersebut terdiri dari 35 orang dari Mile 21, 30 orang dari Gardu Pagar Kuning dan 135 orang dari Kompleks Lanal.

Evaluasi dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, S.H., bersama Kabag Ops Polres Mimika, AKP Yulius Harikatang, Kasubbag Dal Ops Bag Ops, AKP Yakobos Sera Ayatanoi, Kasat Reskrim AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., Kasat Samapta, Iptu Fransiskus Tethool, S.E., M.H.,  dan jajaran personil Polsek Mimika Baru.

Iptu M. Amir Rado, Kasi Humas Polres Mimika menjelaskan Polres Mimika mengambil langkah cepat mengevakuasi masyarakat pendulang tersebut sebagai langkah pengamanan dan pencegahan dini terhadap potensi terjadinya aksi lanjutan pascakejadian penganiayaan korban.

Ia mengimbau, masyarakat terutama keluarga korban dan rekan-rekannya tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. **