Timika,papuaglobalnews.com –  Seorang pendulang asal Makassar berinisial Muhammad Natsir berusia 50 tahun dilarikan ke RSUD Mimika setelah mengalami penganiayaan hingga kaki kiri patah menggunakan parang diduga oleh sesama pendulang di Pangkalan Ojek Gardu Pagar Kuning pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.10 WIT. Selain kaki kiri patah, korban juga mengalami luka sayatan benda tajam pada tangan kiri dan kanan.

Berdasarkan data lapangan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Informasi lainnya, kasus ini terjadi ada sekolompok pendulang diduga dalam kondisi mabuk berjumlah kurang lebih sepuluh orang melakukan aksi palak dengan meminta uang hingga mengarah pada aksi pemukulan dan penyerangan terhadap korban bersama rekan-rekannya. Beberapa diantara pelaku diduga membawa senjata tajam parang.

Atas aksi tersebut selain korban mengalami patah kaki dan luka-luka terdapat tiga unit sepeda motor juga dirusaki.

Merespons atas persoalan itu agar tidak terjadi aksi susulan, jajaran Polres Mimika mengevakuasi sekitar 200 pendulang di area tambang PT Freeport Kabupaten Mimika pada Rabu 26 Agustus 2026 pukul 03.00 WIT. Jumlah tersebut terdiri dari 35 orang dari Mile 21, 30 orang dari Gardu Pagar Kuning dan 135 orang dari Kompleks Lanal.

Evaluasi dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, S.H., bersama Kabag Ops Polres Mimika, AKP Yulius Harikatang, Kasubbag Dal Ops Bag Ops, AKP Yakobos Sera Ayatanoi, Kasat Reskrim AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., Kasat Samapta, Iptu Fransiskus Tethool, S.E., M.H.,  dan jajaran personil Polsek Mimika Baru.

Iptu M. Amir Rado, Kasi Humas Polres Mimika menjelaskan Polres Mimika mengambil langkah cepat mengevakuasi masyarakat pendulang tersebut sebagai langkah pengamanan dan pencegahan dini terhadap potensi terjadinya aksi lanjutan pascakejadian penganiayaan korban.

Ia mengimbau, masyarakat terutama keluarga korban dan rekan-rekannya tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. **