Percepat Proses Administrasi Perizinan Sistem Digital, DPMPTSP Mimika Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Aplikasi SRIKANDI
Timika,papuaglobalnews.com – Percepat proses administrasi perizinan dalam transformasi pelayanan digital yang mudah dan transparan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Rabu 26 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika dengan peserta kurang lebih 100 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika menghadirkan narasumber Arsip Nasional Republik Indonesia, Mariza Safitri, S.S.T.Ars sebagai Arsiparis Terampil dan pendamping narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mimika, Rauda Buamona, SE., M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Mimika Herry Onawame, S.IP., MH, mengemukakan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan administrasi perkantoran dan tata naskah dinas.
Dikatakan, pemerintah dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan itu katanya, pengelolaan arsip tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional semata, melainkan harus didukung dengan sistem digital yang mampu menjamin keamanan dokumen, kemudahan akses, efektivitas pelayanan, serta tertib administrasi pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah menghadirkan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang digunakan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menyebutkan pelaksanaan aplikasi SRIKANDI memiliki landasan hukum yang kuat di antaranya:
Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, yang mengamanatkan pentingnya penyelenggaraan kearsipan secara tertib, terpadu, sistematis, dan sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, yang memberikan dasar hukum terhadap penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan;
Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, yang menekankan pentingnya integrasi dan keterpaduan sistem informasi pemerintahan;
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait penyelenggaraan kearsipan elektronik dan penggunaan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis;






















