Lainnya Keputusan Menteri PANRB tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, yang menetapkan srikandi sebagai aplikasi umum nasional dalam pengelolaan arsip dan tata naskah dinas elektronik;

Ia menegaskan, penerapan aplikasi ini bukan hanya sekadar perubahan dari sistem manual ke sistem digital, melainkan bagian dari perubahan budaya kerja birokrasi menuju pelayanan administrasi yang lebih cepat, tepat, tertib dan terukur.

“Melalui aplikasi SRIKANDI, proses surat-menyurat dan tata naskah dinas dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pembuatan surat, disposisi, penandatanganan elektronik, distribusi dokumen, hingga penyimpanan arsip secara digital dan terintegrasi,” katanya.

Marselino Mameyao, SKM, Kepala DPMPTSP melalui Fransiska P. Peni Lein, SE., M.Si, Sekretaris DPMPTS dalam laporan menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam pelayanan investasi dan perizinan, DPMPTSP dituntut untuk selalu adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Salah satunya dengan memberikan sosialisasi Keputusan Menteri PANRB 679 tahun 2020 tentang aplikasi Bidang Kearsipan Dinamis Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan dan Aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum kearsipan.

“Kita sudah menerapkan digitalisasi pada sistem perizinan. Kini, saatnya kita memperkuat tata kelola administrasi internal kita melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), salah satunya dengan penerapan aplikasi SRIKANDI,” jelasnya.

Fransiska melaporkan aplikasi SRIKANDI adalah langkah besar untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif dan transparan. Bagi DPMPTSP, penerapan aplikasi ini memiliki nilai yang sangat strategis:

Pertama, mempercepat proses administrasi surat-menyurat pendukung perizinan.

Kedua, mendukung konsep paperless yang sejalan dengan modernisasi pelayanan publik.

Memudahkan pelacakan dokumen dan disposisi, sehingga kerja kita menjadi lebih responsif.

Menjamin keamanan arsip negara yang terintegrasi secara nasional.

Dikatakan keberhasilan transisi digital ini sangat bergantung pada kesiapan para pegawai sebagai pelayan.

“Pahami dengan baik teknis penggunaan aplikasi ini, mulai dari tata naskah dinas, alur disposisi, hingga pemanfaatan tanda tangan elektronik. Saya berharap, setelah kegiatan ini, tidak ada lagi penundaan. Kita harus langsung mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI dalam aktivitas kedinasan sehari-hari,” harap Fransiska. **