Timika,papuaglobalnews.com –  Percepat proses administrasi perizinan dalam transformasi pelayanan digital yang mudah dan transparan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang  aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Rabu 26 Agustus 2026.

Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika dengan peserta kurang lebih 100 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika menghadirkan narasumber Arsip Nasional Republik Indonesia, Mariza Safitri, S.S.T.Ars sebagai Arsiparis Terampil dan pendamping narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mimika, Rauda Buamona, SE., M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Mimika Herry Onawame, S.IP., MH, mengemukakan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan administrasi perkantoran dan tata naskah dinas.

Dikatakan, pemerintah dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Berkaitan dengan itu katanya, pengelolaan arsip tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional semata, melainkan harus didukung dengan sistem digital yang mampu menjamin keamanan dokumen, kemudahan akses, efektivitas pelayanan, serta tertib administrasi pemerintahan.

Menurutnya, pemerintah menghadirkan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang digunakan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menyebutkan pelaksanaan aplikasi SRIKANDI memiliki landasan hukum yang kuat di antaranya:

Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, yang mengamanatkan pentingnya penyelenggaraan kearsipan secara tertib, terpadu, sistematis, dan sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;

Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, yang memberikan dasar hukum terhadap penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan;

Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, yang menekankan pentingnya integrasi dan keterpaduan sistem informasi pemerintahan;

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait penyelenggaraan kearsipan elektronik dan penggunaan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis;

Lainnya Keputusan Menteri PANRB tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, yang menetapkan srikandi sebagai aplikasi umum nasional dalam pengelolaan arsip dan tata naskah dinas elektronik;

Ia menegaskan, penerapan aplikasi ini bukan hanya sekadar perubahan dari sistem manual ke sistem digital, melainkan bagian dari perubahan budaya kerja birokrasi menuju pelayanan administrasi yang lebih cepat, tepat, tertib dan terukur.

“Melalui aplikasi SRIKANDI, proses surat-menyurat dan tata naskah dinas dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pembuatan surat, disposisi, penandatanganan elektronik, distribusi dokumen, hingga penyimpanan arsip secara digital dan terintegrasi,” katanya.

Marselino Mameyao, SKM, Kepala DPMPTSP melalui Fransiska P. Peni Lein, SE., M.Si, Sekretaris DPMPTS dalam laporan menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam pelayanan investasi dan perizinan, DPMPTSP dituntut untuk selalu adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Salah satunya dengan memberikan sosialisasi Keputusan Menteri PANRB 679 tahun 2020 tentang aplikasi Bidang Kearsipan Dinamis Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan dan Aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum kearsipan.

“Kita sudah menerapkan digitalisasi pada sistem perizinan. Kini, saatnya kita memperkuat tata kelola administrasi internal kita melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), salah satunya dengan penerapan aplikasi SRIKANDI,” jelasnya.

Fransiska melaporkan aplikasi SRIKANDI adalah langkah besar untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif dan transparan. Bagi DPMPTSP, penerapan aplikasi ini memiliki nilai yang sangat strategis:

Pertama, mempercepat proses administrasi surat-menyurat pendukung perizinan.

Kedua, mendukung konsep paperless yang sejalan dengan modernisasi pelayanan publik.

Memudahkan pelacakan dokumen dan disposisi, sehingga kerja kita menjadi lebih responsif.

Menjamin keamanan arsip negara yang terintegrasi secara nasional.

Dikatakan keberhasilan transisi digital ini sangat bergantung pada kesiapan para pegawai sebagai pelayan.

“Pahami dengan baik teknis penggunaan aplikasi ini, mulai dari tata naskah dinas, alur disposisi, hingga pemanfaatan tanda tangan elektronik. Saya berharap, setelah kegiatan ini, tidak ada lagi penundaan. Kita harus langsung mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI dalam aktivitas kedinasan sehari-hari,” harap Fransiska. **