Setelah mendengar pengakuan pelaku, tim membawa pelaku menuju alamat tempelan paketan sabu yang pelaku pesan sesuai alamat yang dikirim.

Tim bersama pelaku tiba di TKP 2 guna mengecek alamat tempelan tersebut ternyat benar dan menemukan satu paket pipet plastik bening bergaris kuning berisikan sabu.

“Jadi sabu tersebut merupakan milik pelaku yang dipesan dan dikirimkan alamat sesuai percakapan pelaku melalui handphone tersebut,” katanya.

Adapun barang bukti pelaku yang disita diantaranya, tiga plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah potongan pipet warna bening bergaris kuning (pembungkus paketan sabu), satu buah potongan lakban coklat (pembungkus paketan sabu), satu buah handphone dan satu buah tas samping warna hitam tempat (tempat menyimpan sabu).

Pria berkulit putih, rambut lurus saat diamankan mengejakan bajo kaos hitam dengan arlogi. **

Pelaku sekarang telah diamankan di Mako Polres Mimika mile 32 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.