Timika,papuaglobalnews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Mimika Polda Papua Tengah berhasil membekuk pria berinisial NS yang  diduga merupakan pelaku pengedar barang haram narkoba jenis sabu yang dibekuk pada Minggu 28 Juni 2026.

Pria berusia 32 tahun itu ditangkap polisi di Jalan Kartini, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru sekira pukul 02.00 WIT.

Iptu Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 29 Juni 2026 menjelaskan, pria pengedar berinisial NS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor
LP/A/17/VI/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 28 Juni 2026.

Berdasarkan LP tersebut pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Kasat Iptu Limbong, menerima informasi mengenai peredaran narkotika yang sering beraksi di Jalan Kartini.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak senyap menuju TKP guna melakukan pemantauan dengan mendatangi rumah yang didatangi beberapa orang mencurigakan.

Tepat pukul 02.00 WIT, tim berhasil menggerebek  dan menangkap pelakubeserta barang bukti satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan handphone.

“Pelaku mengakui paketan sabu itu miliknya sendiri, dan alamat paketan sabu yang barusan pelaku akses atau beli juga merupakan milik pelaku namun belum sempat diambil,” jelas Hempy.

Hempy mengungkapkan, pelaku juga mengaku sempat meminta bantuan temannya berinisial S dan YS untuk mengambil paketan sesuai Alamat, namun belum sempat dilakukan.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, tim membawa pelaku menuju alamat tempelan paketan sabu yang pelaku pesan sesuai alamat yang dikirim.

Tim bersama pelaku tiba di TKP 2 guna mengecek alamat tempelan tersebut ternyat benar dan menemukan satu paket pipet plastik bening bergaris kuning berisikan sabu.

“Jadi sabu tersebut merupakan milik pelaku yang dipesan dan dikirimkan alamat sesuai percakapan pelaku melalui handphone tersebut,” katanya.

Adapun barang bukti pelaku yang disita diantaranya, tiga plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah potongan pipet warna bening bergaris kuning (pembungkus paketan sabu), satu buah potongan lakban coklat (pembungkus paketan sabu), satu buah handphone dan satu buah tas samping warna hitam tempat (tempat menyimpan sabu).

Pria berkulit putih, rambut lurus saat diamankan mengejakan bajo kaos hitam dengan arlogi. **

Pelaku sekarang telah diamankan di Mako Polres Mimika mile 32 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika. **